KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB
Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos).

Perbaikan data penerima bansos dilakukan dengan menerima usulan dan sanggahan dari masyarakat guna memastikan bansos tersalurkan secara tepat sasaran.

"Para kaum miskin yang layak mendapatkan bantuan boleh diusulkan, yang sudah tidak miskin tetap masih mendapatkan bantuan boleh disanggah melalui Kemensos," kata Muhaimin, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Muhaimin menuturkan penyampaian usulan atau sanggahan bisa disampaikan oleh masyarakat melalui platform Cek Bansos. Platform ini bisa digunakan oleh para calon penerima bansos dan masyarakat secara umum.

"Tetangga kalau tahu orang sudah mampu tapi masih dapat, silakan menyanggah. Ini orang sudah kaya kok masih dapat PKH, silakan," ujarnya.

Usulan atau sanggahan penerima bansos yang disampaikan oleh masyarakat melalui Cek Bansos akan dipertimbangkan oleh Kemensos sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Melalui skema tersebut, pemerintah berkomitmen tidak ada satupun orang miskin di Indonesia yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.

"Pokoknya gini tidak ada satupun orang miskin di Republik ini yang tidak mendapatkan bantuan. Itu yang paling akan kami lakukan dalam waktu cepat," tutur Muhaimin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi