KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB
Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos).

Perbaikan data penerima bansos dilakukan dengan menerima usulan dan sanggahan dari masyarakat guna memastikan bansos tersalurkan secara tepat sasaran.

"Para kaum miskin yang layak mendapatkan bantuan boleh diusulkan, yang sudah tidak miskin tetap masih mendapatkan bantuan boleh disanggah melalui Kemensos," kata Muhaimin, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Muhaimin menuturkan penyampaian usulan atau sanggahan bisa disampaikan oleh masyarakat melalui platform Cek Bansos. Platform ini bisa digunakan oleh para calon penerima bansos dan masyarakat secara umum.

"Tetangga kalau tahu orang sudah mampu tapi masih dapat, silakan menyanggah. Ini orang sudah kaya kok masih dapat PKH, silakan," ujarnya.

Usulan atau sanggahan penerima bansos yang disampaikan oleh masyarakat melalui Cek Bansos akan dipertimbangkan oleh Kemensos sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan.

Baca Juga:
Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Melalui skema tersebut, pemerintah berkomitmen tidak ada satupun orang miskin di Indonesia yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.

"Pokoknya gini tidak ada satupun orang miskin di Republik ini yang tidak mendapatkan bantuan. Itu yang paling akan kami lakukan dalam waktu cepat," tutur Muhaimin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC