KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:01 WIB
Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi akan memulai penilaian atas pelayanan investasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil penilaian nantinya akan menjadi landasan pemberian reward atau punishment.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres No. 42/2020 akan menjadi landasan untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan investasi. Menurutnya, penilaian berlaku untuk semua K/L dan pemerintah daerah, termasuk kualitas pelayanan yang diberikan BKPM.

"Jadi dalam Perpres No.42/2020 itu ada penilaian kinerja kemudahan berusaha yang dilakukan K/L dan pemda dengan koordinatornya oleh BKPM," katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bahlil menjelaskan skema penilaian kinerja pelayanan bidang investasi secara umum akan terbagi dalam dua kategori yaitu kategori K/L atau pemda dengan pelayanan buruk dan kategori kelompok dengan kinerja bagus.

Bagi yang masuk kategori kinerja bagus maka akan ada apresiasi yang akan diberikan. Salah satunya adalah penambahan anggaran. Sebaliknya, kementerian/lembaga atau pemda dengan kategori buruk akan mendapatkan sejumlah konsekuensi yang menanti.

Misal, potensi dana transfer daerah ditunda pencairannya hingga proses bisnis pelayanan berusaha di daerah telah ditata atau diperbaiki. Selain itu, penundaan juga berlaku pada pencairan dana bagi hasil pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Bagi yang penilaian buruk itu bisa ditunda dana transfer daerah sampai dana bagi hasil pun bisa ditunda. Dana itu bisa dikembalikan apabila sudah ada penataan dan tindak lanjut rekomendasi tim penilai," tutur Bahlil.

Dia juga memastikan BKPM tidak sendirian dalam menyusun penilaian. Dia menerangkan posisis BKPM sebagai koordinator dengan tim penilai yang terdiri dari berbagai lembaga seperti kementerian teknis, KPK dan kepolisian.

Untuk itu, ia menjamin tim penilai akan bergerak secara objektif saat melakukan tugas perdana pada tahun ini. "Jadi BKPM juga ikut dinilai, kalau jelek ya sudah jelek saja. Kita mau yang terbuka saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2021 | 06:39 WIB

matrix penilaiannya seperti secara teknis baik kualitatif dan kuantitatif secara target rencana kegiatan bisa tolong diberikan rinciannya?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra