RUU HPP

Setujui RUU HPP Disahkan Jadi UU, DPR Ungkap Poin-Poin Pengaturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:19 WIB
Setujui RUU HPP Disahkan Jadi UU, DPR Ungkap Poin-Poin Pengaturannya

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021), (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021), DPR menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk disahkan menjadi UU.

Saat menyampaikan laporan panitia kerja, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. mengatakan RUU HPP mengubah beberapa UU, di antaranya UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020. RUU ini juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.

Terkait dengan perubahan UU KUP, Dolfie mengatakan beberapa ketentuan yang diatur, di antaranya pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

“Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah [dalam] memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata Dolfie.

Kedua, asistensi penagihan pajak global. Dolfie mengatakan kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal. Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional.

Untuk perubahan UU PPh, ada beberapa ketentuan. Pertama, perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah hingga sebesar Rp60 juta. Kedua, adanya penambahan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Ketiga, penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM. Keempat, pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak. Kelima, pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.

“Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuh Dolfie.

Selanjutnya, terkait dengan perubahan UU PPN, Dolfie mengatakan komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga. Hal ini diwujudkan dengan adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Hal ini merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak,” katanya.

Kemudian, dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah mengatur ketentuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela. Program ini, sambung Dolfie, memfasilitasi para wajib pajak yang mempunyai etikat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.

“Dengan tetap memperhatikan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknya,” ujar Dolfie.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Selanjutnya, mengenai pajak karbon, ada penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon. Penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon diatur dengan tetap memberi insentif bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon.

Hal ini, sambung Dolfie, juga merupakan komitmen terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan gas emisi rumah kaca.

Terkait dengan perubahan UU Cukai, pemerintah dan DPR memberikan penegasan pada ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium dalam tindak pidana cukai. Hal ini untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar