PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:05 WIB
Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) meski perekonomian sedang tertekan oleh pandemi Covid-19.

Selama kuartal I/2021, realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta baru mencapai Rp5,5 triliun atau 13% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sejumlah Rp43,37 triliun.

“Kami lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir, pajak hiburan, dan juga dari PBB. Tapi kalau PBB biasanya pada kuartal keempat untuk mencapai target tersebut," ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Secara lebih terperinci, beberapa jenis pajak daerah yang berkontribusi besar seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah terealisasi senilai Rp2,1 triliun. Sementara itu, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp987 miliar.

Selanjutnya, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat Rp847,94 miliar. Kemudian, realisasi PBB tercatat baru Rp161,98 miliar. Adapun target pendapatan asli daerah tahun ini dipatok senilai Rp51,89 triliun.

Untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak, Yusuf meminta Bapenda untuk segera menerapkan pencatatan pajak daerah berbasis real time guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

"Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen, dan uangnya berapa. Di Bogor, kami bisa melihat hari Selasa tanggal sekian pajak yang masuk sekian, termasuk jenis pajaknya," kata Yusuf dalam laman resmi DPR.

Untuk itu, ia meminta pencatatan pajak secara real time bisa segera diterapkan sehingga setiap elemen masyarakat dapat mengetahui angka pasti dari total pendapatan daerah setiap saat dan kebocoran bisa diminimalkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN