PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:05 WIB
Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) meski perekonomian sedang tertekan oleh pandemi Covid-19.

Selama kuartal I/2021, realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta baru mencapai Rp5,5 triliun atau 13% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sejumlah Rp43,37 triliun.

“Kami lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir, pajak hiburan, dan juga dari PBB. Tapi kalau PBB biasanya pada kuartal keempat untuk mencapai target tersebut," ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Secara lebih terperinci, beberapa jenis pajak daerah yang berkontribusi besar seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah terealisasi senilai Rp2,1 triliun. Sementara itu, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp987 miliar.

Selanjutnya, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat Rp847,94 miliar. Kemudian, realisasi PBB tercatat baru Rp161,98 miliar. Adapun target pendapatan asli daerah tahun ini dipatok senilai Rp51,89 triliun.

Untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak, Yusuf meminta Bapenda untuk segera menerapkan pencatatan pajak daerah berbasis real time guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen, dan uangnya berapa. Di Bogor, kami bisa melihat hari Selasa tanggal sekian pajak yang masuk sekian, termasuk jenis pajaknya," kata Yusuf dalam laman resmi DPR.

Untuk itu, ia meminta pencatatan pajak secara real time bisa segera diterapkan sehingga setiap elemen masyarakat dapat mengetahui angka pasti dari total pendapatan daerah setiap saat dan kebocoran bisa diminimalkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan