PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:05 WIB
Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) meski perekonomian sedang tertekan oleh pandemi Covid-19.

Selama kuartal I/2021, realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta baru mencapai Rp5,5 triliun atau 13% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sejumlah Rp43,37 triliun.

“Kami lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir, pajak hiburan, dan juga dari PBB. Tapi kalau PBB biasanya pada kuartal keempat untuk mencapai target tersebut," ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Secara lebih terperinci, beberapa jenis pajak daerah yang berkontribusi besar seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah terealisasi senilai Rp2,1 triliun. Sementara itu, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp987 miliar.

Selanjutnya, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat Rp847,94 miliar. Kemudian, realisasi PBB tercatat baru Rp161,98 miliar. Adapun target pendapatan asli daerah tahun ini dipatok senilai Rp51,89 triliun.

Untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak, Yusuf meminta Bapenda untuk segera menerapkan pencatatan pajak daerah berbasis real time guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

"Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen, dan uangnya berapa. Di Bogor, kami bisa melihat hari Selasa tanggal sekian pajak yang masuk sekian, termasuk jenis pajaknya," kata Yusuf dalam laman resmi DPR.

Untuk itu, ia meminta pencatatan pajak secara real time bisa segera diterapkan sehingga setiap elemen masyarakat dapat mengetahui angka pasti dari total pendapatan daerah setiap saat dan kebocoran bisa diminimalkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra