KINERJA FISKAL

Setoran Cukai Rokok Cenderung Menurun, DJBC Gencarkan Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 19:04 WIB
Setoran Cukai Rokok Cenderung Menurun, DJBC Gencarkan Penegakan Hukum

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran cukai hasil tembakau (CHT) mengalami tren penurunan dalam dua bulan terakhir. Penegakan hukum akan digencarkan sebagai langkah antisipasif otoritas kepabeanan dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tren penurunan setoran CHT sudah terjadi dalam periode Juni dan Juli 2019. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum akan digencarkan untuk mengamankan penerimaan negara dari CHT hingga akhir tahun.

“Untuk mengimbangi tren penurunan penerimaan ini kita terus lakukan penindakan atau law enforcement. Itu terlihat dari grafik yang terus meningkat hingga saat ini,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menjelaskan jumlah penindakan yang sudah dilakukan hingga Juli 2019 meningkat 22,5% dari tahun lalu. Adapun jumlah penindakan yang sudah dilakuan aparat bea cukai sejumlah 3.652 penindakan atau naik dari tahun lalu yang sejumlah 2.980 penindakan.

Nilai Hasil Penindakan (BHP) juga terpatau naik sebesar 26,8%. Nominal BHP hingga Juli 2019 tercatat senilai Rp138 miliar. Realisasi tersebut naik dari periode yang sama tahun lalu yang nilai BHP mencapai Rp118 miliar.

Heru menegaskan langkah penegakan hukum dilakukan untuk mencapai dua tujuan. Pertama, mengamankan penerimaan negara dari CHT. Kedua, melindungi produsen yang sudah membayar cukai dari produk ilegal.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Law enforcement kita perkuat untuk melindungi yang sudah bayar cukai dan pelaku usaha yang belum legal kita dorong untuk masuk [menjadi legal],” paparnya.

Seperti diketahui, setoran cukai hingga akhir Juli 2019 mencapai Rp82,6 triliun. Setoran tersebut terdiri atas CHT senilai Rp79,1 triliun, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp3,3 triliun dan etil alkohol (EA) senilai Rp700 juta.

Seperti diketahui, penerimaan bulanan CHT pada Juli 2019 tercatat senilai Rp15,3 triliun. Angka setoran tersebut lebih rendah dari Juli 2018 yang mencapai Rp16,8 triliun. Begitu juga realisasi CHT Juni 2019 yang mencapai Rp10,1 triliun masih lebih rendah dari setoran periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp14,2 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP