PENERIMAAN PAJAK

Setor Rp69,16 T, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 23 Desember 2021 | 17:00 WIB
Setor Rp69,16 T, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat setoran pajak sektor hulu migas hingga 19 Desember 2021 telah mencapai Rp69,16 triliun.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan setoran pajak sektor hulu migas tersebut setara 106,85% dari target yang ditetapkan pemerintah Rp64,7 triliun. Menurutnya, setoran pajak tersebut termasuk jasa penunjang industri hulu migas.

"Pelampauan target setoran pajak hulu migas ke negara, sekali lagi menunjukkan bahwa industri hulu migas tidak ada henti-hentinya terus memberikan kontribusi dan turut serta menopang pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rinto memerinci setoran pajak industri hulu migas hingga 19 Desember 2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) migas Rp52,49 triliun yang setara 114,7% dari target, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) migas dan sektor lainnya Rp7,7 triliun yang setara 111,72% dari target. Selain itu, ada PPh nonmigas senilai Rp5,8 triliun, pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) Rp3,1 triliun, dan pajak lainnya Rp360 miliar.

Menurut Rinto, setoran pajak tersebut menunjukkan industri hulu migas tetap memberikan kontribusi nyata bagi negara, walaupun dalam situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, data tersebut juga menegaskan industri hulu migas memiliki peran penting bagi penerimaan negara dan pembangunan.

Rinto menambahkan kontribusi sektor hulu migas tidak hanya berupa pajak, tetapi juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui hasil pengelolaan migas yang juga melampaui target. APBN menargetkan PNBP hasil pengelolaan migas dalam APBN ditetapkan senilai US$7,28 miliar, tetapi hingga November 2021 sudah mencapai US$12,55 miliar atau setara Rp182 triliun dan mencapai 172% dari target.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

SKK Migas memperkirakan PNBP tersebut akan terus bertambah hingga mencapai sekitar US$13,92 miliar atau setara dengan Rp202 triliun pada akhir 2021.

Rinto menilai pemulihan ekonomi dunia yang semakin pulih mendekati sebelum pandemi menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja industri hulu migas. Dia pun berharap pemerintah dapat mendukung melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif agar lapangan migas menjadi lebih ekonomis.

"Inilah saatnya pemerintah dan industri hulu migas menggenjot produksi migas, sehingga pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang optimal untuk mendukung program pembangunan," imbuhnya.

Baca Juga:
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas Muh. Tunjung Nugroho menyampaikan apresiasi atas setoran pajak dari sektor hulu migas. Menurutnya, sektor hulu migas masih menjadi andalan penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.

"Kami tentu berharap industri hulu migas dapat berkelanjutan sehingga dapat terus memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP