PENERIMAAN PAJAK

Setor Rp69,16 T, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 23 Desember 2021 | 17:00 WIB
Setor Rp69,16 T, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat setoran pajak sektor hulu migas hingga 19 Desember 2021 telah mencapai Rp69,16 triliun.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan setoran pajak sektor hulu migas tersebut setara 106,85% dari target yang ditetapkan pemerintah Rp64,7 triliun. Menurutnya, setoran pajak tersebut termasuk jasa penunjang industri hulu migas.

"Pelampauan target setoran pajak hulu migas ke negara, sekali lagi menunjukkan bahwa industri hulu migas tidak ada henti-hentinya terus memberikan kontribusi dan turut serta menopang pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Rinto memerinci setoran pajak industri hulu migas hingga 19 Desember 2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) migas Rp52,49 triliun yang setara 114,7% dari target, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) migas dan sektor lainnya Rp7,7 triliun yang setara 111,72% dari target. Selain itu, ada PPh nonmigas senilai Rp5,8 triliun, pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) Rp3,1 triliun, dan pajak lainnya Rp360 miliar.

Menurut Rinto, setoran pajak tersebut menunjukkan industri hulu migas tetap memberikan kontribusi nyata bagi negara, walaupun dalam situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, data tersebut juga menegaskan industri hulu migas memiliki peran penting bagi penerimaan negara dan pembangunan.

Rinto menambahkan kontribusi sektor hulu migas tidak hanya berupa pajak, tetapi juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui hasil pengelolaan migas yang juga melampaui target. APBN menargetkan PNBP hasil pengelolaan migas dalam APBN ditetapkan senilai US$7,28 miliar, tetapi hingga November 2021 sudah mencapai US$12,55 miliar atau setara Rp182 triliun dan mencapai 172% dari target.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

SKK Migas memperkirakan PNBP tersebut akan terus bertambah hingga mencapai sekitar US$13,92 miliar atau setara dengan Rp202 triliun pada akhir 2021.

Rinto menilai pemulihan ekonomi dunia yang semakin pulih mendekati sebelum pandemi menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja industri hulu migas. Dia pun berharap pemerintah dapat mendukung melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif agar lapangan migas menjadi lebih ekonomis.

"Inilah saatnya pemerintah dan industri hulu migas menggenjot produksi migas, sehingga pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang optimal untuk mendukung program pembangunan," imbuhnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas Muh. Tunjung Nugroho menyampaikan apresiasi atas setoran pajak dari sektor hulu migas. Menurutnya, sektor hulu migas masih menjadi andalan penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.

"Kami tentu berharap industri hulu migas dapat berkelanjutan sehingga dapat terus memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra