PERPAJAKAN INDONESIA

Setelah Jawa Timur, ATPETSI Bentuk Koordinator Wilayah Jakarta Timur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 14:44 WIB
Setelah Jawa Timur, ATPETSI Bentuk Koordinator Wilayah Jakarta Timur

Foto bersama setelah pemilihan koordinator dan pengurus awal wilayah Jakarta Timur Atpetsi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pasca terbentuknya kepengurusan baru pada Agustus 2018, Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) terus melakukan koordinasi di tingkat daerah. Hari ini, Selasa (2/10/2018), Atpetsi menunjuk koordinator untuk wilayah Jakarta Timur.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Atpetsi Darussalam ini, Dewi dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) terpilih secara mufakat sebagai Koordinator Wilayah Jakarta Timur Atpetsi.

Pemilihan dilakukan oleh perwakilan 8 perguruan tinggi. Koordinator akan menjalankan fungsi koordinasi, baik dengan pengurus pusat Atpetsi maupun pengurus wilayah dan pemangku kepentingan lain yang behubungan dengan wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Kedelapan perguruan tinggi yang memiliki tax center itu adalah Universitas Darma Persada, Universitas Kristen Indonesia, Uhamka, Universitas Negeri Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya, STEI Indonesia, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), dan Kalbis Institute.

Jakarta Timur menjadi wilayah kedua yang memiliki koordinator dan kepengurusan Atpetsi. Sebelumnya, Atpetsi telah menunjuk Rosalita dari Universitas Brawijaya Malang sebagai Koordinator Wilayah Jawa Timur Atpetsi. Kepengurusan awal pun juga sudah terbentuk.

Seperti diketahui, Atpetsi merupakan wadah bagi kegiatan tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Jakarta Timur, setidaknya terdapat sebanyak 34 perguruan tinggi. Namun, baru 8 perguruan tinggi yang mempunyai tax center.

Darussalam berharap kegiatan tax center menjadi lebih hidup ke depannya dengan bertambahnya kontribusi sebagai bagian dari tugas Tri Darma Perguruan Tinggi. Untuk itu, Atpetsi terbuka bagi setiap perguruan tinggi yang ingin membuka tax center di wilayah Jakarta Timur. Mereka bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan pengurus wilayah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Jumat, 22 November 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jaktim Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Kalbis

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?