KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB
Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Sesi seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 7 instansi di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (28/11/2024).

DEPOK, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan 7 instansi pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesia melalui berbagai kegiatan nyata.

“PERTAPSI berharap kolaborasi ini dapat makin memperkuat upaya kita untuk mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik,” ujar Darussalam di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun 7 instansi yang dimaksud adalah FEB UI, Universitas Trunojoyo Madura, Politeknik Negeri Manado, Universitas Kristen Duta Wacana, Universitas Dhyana Pura Bali, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, dan Zahir International.

Sebelum 7 instansi tersebut, PERTAPSI juga telah meneken MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2022. MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Simak ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’.

PERTAPSI juga telah menandatangani MoU dengan 6 asosiasi profesi pada 2023. Keenam asosiasi profesi tersebut antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Adapun MoU dengan 7 instansi tersebut dilakukan bersamaan dengan acara seminar nasional yang diselenggarakan PERTAPSI. Dalam acara ini juga diluncurkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Simak ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax