KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB
Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Kegiatan edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi penyandang disabilitas. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menggelar kegiatan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak. Acara ini juga menegaskan bahwa otoritas pajak memberikan pelayanan yang setara dan adil bagi penyandang disabilitas.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari menjelaskan kegiatan edukasi yang diikuti oleh 30 orang penyandang disabilitas ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan pajak penyandang disabilitas.

"Acara ini bisa menjadi sarana diskusi. Teman-temang penyandang disabilitas bisa memberikan masukan regulasi peraturan perpajakan agar makin adil dan bebannya dibagi bersama-sama," kata Ahmad, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
DJP: Coretax System Bikin Interaksi WP dan Fiskus Makin Minim

Ahmad mengatakan otoritas pajak sudah memiliki komitmen untuk memberikan layanan pajak yang optimal bagi penyandang disabilitas. Setiap kantor pajak, imbuhnya, kini diwajibkan memberikan fasilitas bagi wajib pajak penyandang disabilitas.

Ketua Umum PPDI Norman Yulian mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Jakarta Timur dengan menggandeng masyarakat penyandang disabilitas. Bagaimanapun, imbuh Norman, penyandang disabilitas merupakan wajib pajak yang harus diberikan pelayanan yang setara. Sebagai bagian dari masyarakat wajib pajak, penyandang disabilitas memiliki kontribusi dalam penerimaan pajak sebagai modal pembangunan.

"Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tetapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak," kata Norman.

Baca Juga:
Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Meskipun menyandang disabilitas, kelompok difabel tetap merupakan wajib pajak yang memiliki hak dan perpajakan yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan edukasi kali ini, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur Putri Pramitasari. Seluruh peserta mengikuti sesi edukasi dengan antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang terlontar dari peserta saat sesi tanya-jawab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Coretax System Bikin Interaksi WP dan Fiskus Makin Minim

Sabtu, 09 November 2024 | 16:39 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Kamis, 07 November 2024 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS

Jumat, 15 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Perpajakan?

Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

Jumat, 15 November 2024 | 16:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81 Perinci Ketentuan Pendaftaran WP Instansi Pemerintah