KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB
Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Kegiatan edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi penyandang disabilitas. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menggelar kegiatan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak. Acara ini juga menegaskan bahwa otoritas pajak memberikan pelayanan yang setara dan adil bagi penyandang disabilitas.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari menjelaskan kegiatan edukasi yang diikuti oleh 30 orang penyandang disabilitas ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan pajak penyandang disabilitas.

"Acara ini bisa menjadi sarana diskusi. Teman-temang penyandang disabilitas bisa memberikan masukan regulasi peraturan perpajakan agar makin adil dan bebannya dibagi bersama-sama," kata Ahmad, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Ahmad mengatakan otoritas pajak sudah memiliki komitmen untuk memberikan layanan pajak yang optimal bagi penyandang disabilitas. Setiap kantor pajak, imbuhnya, kini diwajibkan memberikan fasilitas bagi wajib pajak penyandang disabilitas.

Ketua Umum PPDI Norman Yulian mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Jakarta Timur dengan menggandeng masyarakat penyandang disabilitas. Bagaimanapun, imbuh Norman, penyandang disabilitas merupakan wajib pajak yang harus diberikan pelayanan yang setara. Sebagai bagian dari masyarakat wajib pajak, penyandang disabilitas memiliki kontribusi dalam penerimaan pajak sebagai modal pembangunan.

"Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tetapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak," kata Norman.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Meskipun menyandang disabilitas, kelompok difabel tetap merupakan wajib pajak yang memiliki hak dan perpajakan yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan edukasi kali ini, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur Putri Pramitasari. Seluruh peserta mengikuti sesi edukasi dengan antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang terlontar dari peserta saat sesi tanya-jawab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB