SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Dian Kurniati | Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB
Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu lebih memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi dalam mencetak konsultan pajak di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan Indonesia saat ini masih sangat kekurangan konsultan pajak. Menurutnya, perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk menutup kekurangan konsultan pajak tersebut.

"Harus ada trust dari regulator untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk meng-upgrade dirinya dan juga bisa melahirkan dari jalur akademis konsultan pajak brevet A, yang notabene bisa menangani orang pribadi maupun UMKM, usaha mikro, kecil, dan menengah," katanya dalam seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan di FEB UI, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

John mengatakan kekurangan konsultan pajak menjadi salah satu tantangan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Data Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kemenkeu mencatat saat ini terdapat 7.168 konsultan pajak.

Kemudian, jumlah pegawai pajak di Indonesia itu adalah sekitar 44.000 orang. Adapun wajib pajak yang terdaftar mencapai 74 juta wajib pajak.

Berkaca dari negara maju seperti Jepang, jumlah konsultan pajak semestinya sama dengan jumlah pegawai pajak. Artinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 36.802 konsultan pajak.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Dia membuat hitungan kasar bahwa dari jumlah kekurangan konsultan pajak tersebut, 40% adalah dibutuhkan untuk menangani wajib pajak orang pribadi atau konsultan pajak brevet A, 40% untuk menangani wajib pajak badan atau konsultan pajak brevet B, serta 20% untuk menangani melayani wajib pajak penanaman modal asing dan wajib pajak grup atau konsultan pajak brevet C.

John memandang keberadaan konsultan pajak erat berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Apabila jumlah konsultan pajak mencukupi, diharapkan kepatuhan wajib pajak dan kontribusi mereka dalam membayar pajak juga meningkat.

Dia pun meminta regulator lebih serius mengupayakan pemenuhan kebutuhan konsultan pajak. Salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni memberikan sertifikat konsultan pajak brevet A kepada pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Terlebih, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Kekurangan konsultan pajak dari jalur akademis ini harus segera kita penuhi, kita laksanakan. Jangan ditunda lagi. Tinggal kita lihat saja perguruan tinggi mana yang program perpajakannya sudah terakreditasi," ujarnya.

Di sisi lain, John juga sempat menyinggung rencana pemerintah menerbitkan PMK baru mengenai konsultan pajak. Penerbitan PMK baru tersebut diharapkan mempertimbangkan upaya pemenuhan kebutuhan konsultan pajak, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi konsultan pajak dan dunia usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak