SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Dian Kurniati | Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB
Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu lebih memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi dalam mencetak konsultan pajak di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan Indonesia saat ini masih sangat kekurangan konsultan pajak. Menurutnya, perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk menutup kekurangan konsultan pajak tersebut.

"Harus ada trust dari regulator untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk meng-upgrade dirinya dan juga bisa melahirkan dari jalur akademis konsultan pajak brevet A, yang notabene bisa menangani orang pribadi maupun UMKM, usaha mikro, kecil, dan menengah," katanya dalam seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan di FEB UI, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

John mengatakan kekurangan konsultan pajak menjadi salah satu tantangan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Data Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kemenkeu mencatat saat ini terdapat 7.168 konsultan pajak.

Kemudian, jumlah pegawai pajak di Indonesia itu adalah sekitar 44.000 orang. Adapun wajib pajak yang terdaftar mencapai 74 juta wajib pajak.

Berkaca dari negara maju seperti Jepang, jumlah konsultan pajak semestinya sama dengan jumlah pegawai pajak. Artinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 36.802 konsultan pajak.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Dia membuat hitungan kasar bahwa dari jumlah kekurangan konsultan pajak tersebut, 40% adalah dibutuhkan untuk menangani wajib pajak orang pribadi atau konsultan pajak brevet A, 40% untuk menangani wajib pajak badan atau konsultan pajak brevet B, serta 20% untuk menangani melayani wajib pajak penanaman modal asing dan wajib pajak grup atau konsultan pajak brevet C.

John memandang keberadaan konsultan pajak erat berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Apabila jumlah konsultan pajak mencukupi, diharapkan kepatuhan wajib pajak dan kontribusi mereka dalam membayar pajak juga meningkat.

Dia pun meminta regulator lebih serius mengupayakan pemenuhan kebutuhan konsultan pajak. Salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni memberikan sertifikat konsultan pajak brevet A kepada pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Terlebih, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Kekurangan konsultan pajak dari jalur akademis ini harus segera kita penuhi, kita laksanakan. Jangan ditunda lagi. Tinggal kita lihat saja perguruan tinggi mana yang program perpajakannya sudah terakreditasi," ujarnya.

Di sisi lain, John juga sempat menyinggung rencana pemerintah menerbitkan PMK baru mengenai konsultan pajak. Penerbitan PMK baru tersebut diharapkan mempertimbangkan upaya pemenuhan kebutuhan konsultan pajak, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi konsultan pajak dan dunia usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6