KINERJA PEMERINTAH PUSAT

Setelah Beri Opini WTP, BPK Geser Ke Audit Kinerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 17:45 WIB
Setelah Beri Opini WTP, BPK Geser Ke Audit Kinerja

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit kinerja pemerintah secara keseluruhan atas program kerja tahun 2016. Langkah ini diambil setelah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengakui sebenarnya audit kinerja sudah dilakukan, meski hanya sebatas audit parsial atau audit per program yang telah dijalankan oleh pemerintah. Namun menurutnya BPK perlu 'duduk bersama' terlebih dulu dengan pemerintah sebelum mengaudit kinerja secara keseluruhan.

"Laporan keuangan (LKPP) sudah WTP, BPK akan bergeser ke audit kinerja. Nanti kami bisa lihat kinerja pemerintah, apakah suatu program atau kegiatan itu sudah efisien, efektif, dan ekonomis. Kami akan bergerak ke sana," ujarnya di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Ia menjelaskan 'duduk bersama' dengan pemerintah sebagai upaya untuk menyatukan kriteria audit kinerja pemerintah. Maka, kesepahaman antara pemerintah dengan BPK perlu diperoleh agar audit kinerja bisa segera dilaksanakan.

Moermahadi memahami audit kinerja membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dibanding dengan audit LKPP. Adapun hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP.

Kendati memakan waktu yang lebih lama, audit kinerja pemerintah diyakini bisa berdampak positif pada pembangunan yang dijalankan pemerintah. Mengingat, banyak proyek atau program pemerintah secara keseluruhan yang harus segera diaudit oleh BPK.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Moermahadi menjelaskan audit kinerja di Amerika Serikat membutuhkan waktu sekitar 1 tahun, meski bukan audit kinerja pemerintah secara keseluruhan. Bahkan untuk 1 proyek atau program saja bisa memakan waktu selama setahun untuk bisa mencapai audit yang terperinci.

"Kami akan tentukan kriteria yang disusun bersama-sama dengan pemerintah. Kalau sama, baru bisa jalan. Kalau tidak sepaham, ya tidak bisa. Permasalahannya dari segi waktu pasti lebih lama, kinerja kita tidak dibatasi seperti LKPP yang dalam kurun waktu dua bulan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC