KILAS BALIK 2023

September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:00 WIB
September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Kilas Balik September 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 79/2023. Terbitnya PMK 79/2023 ini menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang terjadi pada September 2023.

PMK 79/2023 tersebut diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian atas nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

“... bahwa untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 79/2023.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain peraturan baru mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan, terdapat sejumlah peristiwa perpajakan lain yang terjadi sepanjang September 2023.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada September 2023.

Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini untuk Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Perusahaan dapat mengecek sudah atau tidaknya pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan melalui portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP), yakni portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Namun, DJP membatasi jumlah data setiap sekali unggahan.

Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 937 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Secara lebih terperinci, pejabat yang dilantik terdiri dari 1 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon II, 356 pejabat eselon III, 382 pejabat fungsional ahli madya di Ditjen Pajak (DJP), 194 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat pada unit organisasi eselon di lingkungan Kemenkeu.

Pemerintah Kebut Peraturan Cukai untuk Minuman Berpemanis

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemerintah juga tengah menyusun payung hukum pengenaan cukai MBDK, yang nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, kebijakan mengenai cukai MBDK ini bakal disusun secara hati-hati agar dampaknya pada masyarakat minimal. Aflah menyebut ekstensifikasi barang kena cukai pada MBDK menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024.

Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman No.: PENG-12/PPPK/2023.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sebagai gantinya, PPPK akan memberlakukan penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik tersebut akan dilakukan terhitung mulai 30 Oktober 2023. Adapun, format KIP elektronik pada prinsipnya sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?