KILAS BALIK 2023

September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:00 WIB
September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Kilas Balik September 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 79/2023. Terbitnya PMK 79/2023 ini menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang terjadi pada September 2023.

PMK 79/2023 tersebut diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian atas nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

“... bahwa untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 79/2023.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain peraturan baru mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan, terdapat sejumlah peristiwa perpajakan lain yang terjadi sepanjang September 2023.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada September 2023.

Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini untuk Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Perusahaan dapat mengecek sudah atau tidaknya pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan melalui portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP), yakni portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Namun, DJP membatasi jumlah data setiap sekali unggahan.

Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 937 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Secara lebih terperinci, pejabat yang dilantik terdiri dari 1 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon II, 356 pejabat eselon III, 382 pejabat fungsional ahli madya di Ditjen Pajak (DJP), 194 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat pada unit organisasi eselon di lingkungan Kemenkeu.

Pemerintah Kebut Peraturan Cukai untuk Minuman Berpemanis

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemerintah juga tengah menyusun payung hukum pengenaan cukai MBDK, yang nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, kebijakan mengenai cukai MBDK ini bakal disusun secara hati-hati agar dampaknya pada masyarakat minimal. Aflah menyebut ekstensifikasi barang kena cukai pada MBDK menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024.

Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman No.: PENG-12/PPPK/2023.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sebagai gantinya, PPPK akan memberlakukan penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik tersebut akan dilakukan terhitung mulai 30 Oktober 2023. Adapun, format KIP elektronik pada prinsipnya sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja