Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat mengusulkan rancangan undang-undang baru berjudul Inflation Reduction Act. Calon beleid ini bertujuan menekan inflasi.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, salah satu kebijakan pajak yang diusung oleh Senator dari Partai Demokrat adalah pengenaan pajak korporasi minimum dengan tarif sebesar 15% atas book income.
"Banyak perusahaan besar yang tidak membayar pajak meski menikmati manfaat dari infrastruktur dan supremasi hukum AS. Dengan demikian, masuk akal bila pajak minimum sebesar 15% diterapkan," ujar Senator AS dari Partai Demokrat Joe Manchin, dikutip Jumat (29/7/2022).
Pajak minimum sebesar 15% atas book income akan diberlakukan terhadap wajib pajak badan yang berpenghasilan di atas US$1 miliar per tahun. Bila diberlakukan, kebijakan ini akan menghasilkan penerimaan pajak senilai US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan.
Presiden AS Joe Biden pun menyambut positif rancangan undang-undang ini. Biden mengatakan terdapat 55 perusahaan Fortune 500 yang sama sekali tidak membayar pajak penghasilan pada 2020 meski memiliki penghasilan total mencapai US$40 miliar.
"Mereka bakal wajib membayar pajak minimum sebesar 15% atas laba senilai US$40 miliar atau berapapun jumlahnya itu," ujar Biden.
Walau demikian, perlu dicatat bahwa pajak minimum yang tercantum pada rancangan Inflation Reduction Act bukanlah pajak korporasi minimum global sebagaimana yang telah disepakati pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Untuk mengadopsi pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2, AS perlu meningkatkan tarif global intangible low-taxed income (GILTI) dari yang saat ini sebesar 10,5% menjadi 15%.
Kenaikan tarif GILTI sempat tercantum dalam rancangan-rancangan peraturan yang diusulkan oleh Pemerintah AS sebelumnya yakni Build Back Better Act. Namun, usulan tersebut tak kunjung mendapatkan lampu hijau dari Kongres AS.
Untuk diketahui, pajak korporasi minimum global telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework sejak Oktober tahun lalu.
Melalui Pilar 2, perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.