PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Sempat Tertunda, Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 10:22 WIB
Sempat Tertunda, Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk masyarakat. Program serupa terakhir kali digelar pada 2018.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

“Sebelumnya ini direncanakan pada 17 Agustus lalu, tapi diundur karena saat itu masih fokus melakukan penanganan dampak pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai September 2020. Gubernur Irianto Lambrie juga telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.

Keringanan BBNKB, sambungnya, diberikan dalam bentuk bentuk penghapusan biaya mutasi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang plat DD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) atau daerah lainnya, jika balik nama atau mutasi ke Kalimantan Utara, akan bebas bea balik nama dan mutasi.

"Dia cukup membayar (pokok) pajaknya saja," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara pada pajak kendaraan bermotor, besaran pembebasan dendanya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Menurut Imam, besaran pembebasan denda tersebut akan dihitung langsung oleh petugas Samsat yang melayani.

Dia berharap masyarakat Kaltara antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Tentu, pemberian keringanan ini juga merupakan upaya memaksimalkan capaian target pajak daerah yang saat ini realisasinya belum begitu maksimal," katanya, seperti dilansir kaltara.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?