PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Sempat Tertunda, Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 10:22 WIB
Sempat Tertunda, Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk masyarakat. Program serupa terakhir kali digelar pada 2018.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

“Sebelumnya ini direncanakan pada 17 Agustus lalu, tapi diundur karena saat itu masih fokus melakukan penanganan dampak pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Imam mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai September 2020. Gubernur Irianto Lambrie juga telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.

Keringanan BBNKB, sambungnya, diberikan dalam bentuk bentuk penghapusan biaya mutasi kendaraan. Misalnya, kendaraan yang plat DD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) atau daerah lainnya, jika balik nama atau mutasi ke Kalimantan Utara, akan bebas bea balik nama dan mutasi.

"Dia cukup membayar (pokok) pajaknya saja," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara pada pajak kendaraan bermotor, besaran pembebasan dendanya berdasarkan berapa lama nomor kendaraan tersebut mati. Menurut Imam, besaran pembebasan denda tersebut akan dihitung langsung oleh petugas Samsat yang melayani.

Dia berharap masyarakat Kaltara antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Tentu, pemberian keringanan ini juga merupakan upaya memaksimalkan capaian target pajak daerah yang saat ini realisasinya belum begitu maksimal," katanya, seperti dilansir kaltara.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN