KEPATUHAN PAJAK

Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:17 WIB
Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). TikTok Indonesia menutup operasional TikTok shop pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan Kemendag yang melarang platform media sosial untuk berjualan dan melayani transaksi jual beli. ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi pada platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pengawasan ini dilakukan kepada wajib pajak yang melakukan perdagangan melalui marketplace atau media sosial. Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan sejalan dengan maraknya aktivitas perdagangan melalui media sosial.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan aktivitas transaksi pada digital platform dalam melakukan pengawasan perdagangan melalui marketplace atau media sosial," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Dwi mengatakan DJP senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajib pajak, termasuk yang melakukan perdagangan atau memperoleh penghasilan dari platform digital.

Dalam pengawasan tersebut, DJP biasanya akan mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas. Saat ini, DJP juga telah memiliki compliance risk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko.

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

"Sebagaimana juga dilakukan pengawasan kepada wajib pajak lainnya," ujar Dwi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menutup layanan transaksi di sebuah media sosial karena melayani aktivitas jual beli seperti e-commerce. Melalui Permendag 31/2023, pemerintah salah satunya menegaskan larangan menjadikan media sosial untuk bertransaksi jual beli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra