Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap dua sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak dapat mengalami perbaikan pada semester II/2019. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (18/7/2019).
Realisasi penerimaan pajak pada pada semester I/2019 dari seluruh sektor tercatat melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini.
Namun, penerimaan dari sektor industri pengolahan terkontraksi 2,6% setelah pada semester I/2018 tercatat tumbuh 13%. Selanjutnya, penerimaan dari sektor perdagangan melambat cukup signifikan di level 2,5%, setelah pada periode yang sama tahun lalu tumbuh hingga 27,6%
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dua sektor itu diperkirakan akan mengalami perbaikan pada semester II/2019. Sementara, sektor pertambangan yang pada tahun lalu mengalami pertumbuhan cukup tinggi diperkirakan masih akan tertekan.
Selain itu, beberapa media masa juga menyoroti akan dimulainya negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura. Kesepakatan untuk memulai negosiasi ini muncul dalam kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (17/7/2019).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Otoritas memperkirakan laju restitusi yang cukup kencang pada semester I/2019 diperkirakan kembali normal pada semester ini. Dengan demikian, tekanan terhadap penerimaan semakin berkurang. Selain itu, ada harapan perbaikan ekonomi di akhir tahun.
“Sektor manufaktur mudah-mudahan di semester dua akan meningkat, setelah ekonomi dan level konsumsi menggeliat lebih dari semester I. Restitusi juga melambat mudah-mudahan penerimaan dari sektor perdagangan bertambah lagi,” jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mendampingi pertemuan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, mengatakan P3B akan mampu mencegah praktik penghindaran pajak ataupun menghilangkan hambatan perekonomian.
“Ada perjanjian yang akan segera kita mulai negosiasinya, ini masih dalam persiapan yaitu avoidance of double taxation,” katanya.
Pemerintah Singapura pernah meminta pembahasan P3B pada 2017 silam. Kala itu, Indonesia berjanji akan meninjau ulang seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan. Ini karena P3B diterapkan kepada seluruh negara mitra investasi Indonesia.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengakui tantangan besar dalam menarik pajak ekonomi digital adalah mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif. Selain itu, regulasi harus memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.
“No physical presence ini karakteristik utama ekonomi digital yang membuka ruang luas bagi tax planning atau avoidance,” katanya.
Konsensus ekonom memproyeksi Bank Indonesia akan memangkas suku bunga acuannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) dari kemarin hingga hari ini. Hal ini sejalan dengan penurunan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.