KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Tahapan Pendaftarannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:51 WIB
Seleksi PPPK Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Tahapan Pendaftarannya

Ilustrasi. Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/12/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis resmi dibuka pada 21 Desember 2022. Tahapan pendaftaran akan berlangsung sampai dengan 6 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta pelamar untuk menyiapkan seluruh syarat administrasi yang diperlukan. Anas juga mengingatkan para peserta untuk tidak memercayai siapa pun yang menjanjikan kelulusan.

"Tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan," ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Anas menambahkan proses rekrutmen dilaksanakan secara terkomputerisasi untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

"Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas," katanya.

Berdasarkan surat yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, tahapan dan seleksi administrasi akan diikuti pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2023.

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Peserta bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman. Masa sanggah dibuka pada 16 hingga 18 Januari 2023. Jawaban terkait sanggahan dilakukan hingga 25 Januari 2023, serta pengumuman pascasanggahan yakni pada 19 hingga 28 Januari 2023.

Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi yang digelar pada 25 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Waktu dan tempat seleksi akan diumumkan kemudian.

Hasil kelulusan dari uji kompetensi akan diumumkan pada 9 hingga 11 April 2023. Seperti pada pengumuman seleksi administrasi, hasil kelulusan seleksi kompetensi pun ada masa sanggah.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Masa sanggah atas nilai kelulusan dibuka mulai tanggal 12 hingga 14 April 2023. Pengumuman setelah jawaban masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 29 April 2023. Rangkaian akhir adalah pengusulan Nomor Induk PPPK yang dilaksanakan pada 23 Mei sampai dengan 20 Juni 2023.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Masyarakat bisa mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK Teknis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi