KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Tahapan Pendaftarannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:51 WIB
Seleksi PPPK Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Simak Tahapan Pendaftarannya

Ilustrasi. Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/12/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis resmi dibuka pada 21 Desember 2022. Tahapan pendaftaran akan berlangsung sampai dengan 6 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta pelamar untuk menyiapkan seluruh syarat administrasi yang diperlukan. Anas juga mengingatkan para peserta untuk tidak memercayai siapa pun yang menjanjikan kelulusan.

"Tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan," ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Anas menambahkan proses rekrutmen dilaksanakan secara terkomputerisasi untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

"Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas," katanya.

Berdasarkan surat yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, tahapan dan seleksi administrasi akan diikuti pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2023.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Peserta bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman. Masa sanggah dibuka pada 16 hingga 18 Januari 2023. Jawaban terkait sanggahan dilakukan hingga 25 Januari 2023, serta pengumuman pascasanggahan yakni pada 19 hingga 28 Januari 2023.

Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi yang digelar pada 25 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Waktu dan tempat seleksi akan diumumkan kemudian.

Hasil kelulusan dari uji kompetensi akan diumumkan pada 9 hingga 11 April 2023. Seperti pada pengumuman seleksi administrasi, hasil kelulusan seleksi kompetensi pun ada masa sanggah.

Baca Juga:
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Masa sanggah atas nilai kelulusan dibuka mulai tanggal 12 hingga 14 April 2023. Pengumuman setelah jawaban masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 29 April 2023. Rangkaian akhir adalah pengusulan Nomor Induk PPPK yang dilaksanakan pada 23 Mei sampai dengan 20 Juni 2023.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Masyarakat bisa mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK Teknis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN