KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Dian Kurniati | Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus bersiap melaksanakan reorganisasi setelah penetapan Perpres 158/2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menerbitkan PMK 124/2024 sebagai tidak lanjut Perpres 158/2024. Menurutnya, PMK ini merupakan perincian dari Perpres 158/2024, termasuk mengenai pembentukan unit eselon I baru.

"Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi, penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia," katanya, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Deni mengatakan kelengkapan infrastruktur organisasi yang disiapkan tersebut antara lain mengenai informasi jabatan, uraian jabatan, serta proses bisnis. Sebagaimana diatur dalam PMK 124/2024, Kemenkeu memiliki masa transisi 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan sejak diundangkan pada 31 Desember 2024.

PMK 124/2024 mengatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Kemenkeu untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024 antara lain mengatur perubahan susunan organisasi Kemenkeu. Pada peraturan sebelumnya, susunan organisasi terdiri atas 23 poin.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Sedangkan dalam PMK 124/2024 susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas 22 poin.

Dalam kedua peraturan tersebut turut dituliskan rencana pembentukan 2 direktoran jenderal (ditjen) baru di Kemenkeu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari susunan organisasi Kemenkeu.

Selain itu, akan dibentuk pula Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; serta bakal diangkat seorang Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump