KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Dian Kurniati | Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus bersiap melaksanakan reorganisasi setelah penetapan Perpres 158/2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menerbitkan PMK 124/2024 sebagai tidak lanjut Perpres 158/2024. Menurutnya, PMK ini merupakan perincian dari Perpres 158/2024, termasuk mengenai pembentukan unit eselon I baru.

"Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi, penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia," katanya, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Deni mengatakan kelengkapan infrastruktur organisasi yang disiapkan tersebut antara lain mengenai informasi jabatan, uraian jabatan, serta proses bisnis. Sebagaimana diatur dalam PMK 124/2024, Kemenkeu memiliki masa transisi 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan sejak diundangkan pada 31 Desember 2024.

PMK 124/2024 mengatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Kemenkeu untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024 antara lain mengatur perubahan susunan organisasi Kemenkeu. Pada peraturan sebelumnya, susunan organisasi terdiri atas 23 poin.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Sedangkan dalam PMK 124/2024 susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas 22 poin.

Dalam kedua peraturan tersebut turut dituliskan rencana pembentukan 2 direktoran jenderal (ditjen) baru di Kemenkeu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari susunan organisasi Kemenkeu.

Selain itu, akan dibentuk pula Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; serta bakal diangkat seorang Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax