PMK 68/2020

Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 10:01 WIB
Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Orang tua dari wisudawan Universitas Galuh (Unigal) Yogi Wardiman memindahkan tali toga saat mengikuti wisuda sarjana secara daring dari rumahnya di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak. (ANTARAFOTO/Adeng Bustomi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke DJP.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sanksi baru akan dikenakan apabila sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana ditagih melalui penetapan.

"Sanksi dikenakan jika ditagih lewat penetapan, kalau self-assessment dalam periode 4 tahun tidak ada sanksi," ujar Yunirwansyah di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68/2020, sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan/lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Sisa lebih itu baru diakui sebagai objek PPh apabila tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana dalam jangka waktu 4 tahun.

Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai objek pajak dan dilaporkan sebagai koreksi fiskal.

Baca Juga:
Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

"Prinsipnya sisa lebih harus direalisasikan dalam bentuk sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 tahun. Dalam hal tidak digunakan maka akan menjadi objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun," ujar Yunirwansyah menjelaskan PMK No. 68/2020.

Pada PMK No. 80/2009 yang telah dicabut, ditegaskan bila sisa lebih tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu ... terdapat sisa lebih yang tidak digunakan..., sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Pasal 2 ayat 1 PMK No. 80/2009.

Pada Pasal 2 ayat 2, juga diatur bila sisa lebih digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut juga diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201