PMK 68/2020

Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beasiswa yang diterima karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi persyaratan. Perincian syarat beasiswa yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2020.

Merujuk PMK 68/2020, beasiswa dikecualikan sebagai objek PPh jika penerima beasiswa merupakan warga negara indonesia (WNI) dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pendidikan formal berarti jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara itu, pendidikan non formal berarti jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa itu terdiri atas: biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah; lembaga pendidikan atau pelatihan; biaya ujian; biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil; biaya buku; biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Namun, pengecualian beasiswa dari objek PPh tidak berlaku apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari perusahaan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga dengan penerima beasiswa. Hubungan keluarga itu baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain itu, pengecualian beasiswa dari objek PPh juga tidak berlaku apabila perusahaan sebagai pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan karyawan yang bersangkutan.

PMK 68/2020 tidak memerinci pengertian dari hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan. Kendati demikian, pengertian dari hubungan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010.

Mengacu Pasal 8 ayat (2) PP 94/2010, hubungan usaha terjadi apabila antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi yang bersifat rutin itu berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, hubungan kepemilikan atau penguasaan antara wajib pajak pemberi dan wajib pajak penerima terjadi apabila memenuhi di antara 2 kriteria. Pertama, penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh.

Kedua, hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. Adapun Pasal 18 ayat (4) UU PPh pada hakikatnya mengatur perihal hubungan istimewa.

Hal ini berarti apabila di antara perusahaan dan karyawan terdapat hubungan keluarga, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan, seperti yang telah disebutkan maka beasiswa itu merupakan objek PPh bagi penerima. Dengan demikian, beasiswa itu akan dikenakan PPh.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai informasi, hubungan antara perusahaan dan karyawan dikategorikan sebagai hubungan pekerjaan bukan hubungan usaha. Pengertian hubungan pekerjaan di antaranya dapat mengacu pada PP 94/2010.

“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan...antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP 94/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP