KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra (kedua dari kiri) dan Rektor Universitas HKBP Nommensen Richard A.M. Napitupulu (ketiga dari kiri) usai penandatanganan MoU. 

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas HKBP Nommmesen (UHN). MoU yang berfokus pada pengembangan tax center dan edukasi perpajakan ini sejatinya merupakan perpanjangan dari kesepakatan serupa yang sudah habis masa berlakunya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan tugas penyampaian edukasi pajak kepada publik tidak bisa dilakukan oleh otoritas saja. DJP perlu menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra dalam mendiseminasikan materi edukasi perpajakan kepada masyarakat.

"Kami berharap Tax Center Universitas HKBP Nommesen bisa melanjutkan perannya sebagai mitra strategis kami di bidang edukasi, sosialisasi, dan riset pajak," kata Arridel dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Melalui MoU ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I siap berkolaborasi dengan civitas academica UHN untuk memberikan pembinaan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Setelah ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga membuka ruang bagi Tax Center UHN untuk merumuskan program kerja dan kegiatan bersama sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani. Yang tak kalah penting, Arridel berharap agar Tax Center UHN bisa menonjolkan perannya dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat.

"Sebenarnya capaian-capaian kami dalam memberikan edukasi pajak kepada publik juga tidak lepas dari peran tax center dan kampus-kampus di Sumatera Utara," kata Arridel.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sementara itu, Rektor Universitas HKBP Nommensen Richard A.M. Napitupulu menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil DJP Sumatera Utara I yang bersedia untuk memperpanjang kemitraan. Richard berharap Kanwil DJP Sumatera Utara I bersedia untuk memberikan pendampingan bagi Tax Center UHN agar bisa terus berkembang dan menjadi mitra strategis otoritas pajak.

Universitas HKBP Nommensen juga siap untuk mendukung dan bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan melalui edukasi, sosialisasi, dan riset di bidang perpajakan.

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum bertema Kupas Tuntas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I Muan Ridhani Panjaitan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dalam pemaparannya, Muan menjelaskan ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan PP 58/2023.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Sumatera Utara I Faisal Eriza, Ketua Tax Centre Universitas HKBP Nommensen yang juga Wakil Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Amran Manurung, Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Pengurus DPP Pertapsi Indra Efendi Rangkuti, serta Ketua Tax Center UMN Al Washliyah Medan Sri Fitria Jayusman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?