EFEK VIRUS CORONA

Selain Subsidi Pulsa, Ada Rencana Penyediaan Tablet Murah bagi Pelajar

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 12:13 WIB
Selain Subsidi Pulsa, Ada Rencana Penyediaan Tablet Murah bagi Pelajar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh pada 2021 akibat pandemi virus Corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pulsa kepada pelajar yang telah dimulai bulan ini hingga tahun depan. Selain itu, pemerintah juga memikirkan skema penyediaan gawai tablet murah untuk para pelajar.

"Salah satu program yang kami lihat adalah bagaimana menyediakan tablet murah untuk masyarakat karena sebagian besar anak-anak student ini menggunakan nomor orang tuanya," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Airlangga mengatakan kepemilikan gawai secara pribadi pada masing-masing pelajar juga untuk memastikan penyaluran subsidi pulsa tepat sasaran. Dia berharap gawai murah dan subsidi pulsa tersebut hanya digunakan untuk mendukung kegiatan proses belajar siswa.

Dia belum membocorkan alternatif skema penyediaan gawai murah kepada para pelajar tersebut. Menurutnya, mekanisme pengadaan gawai murah itu masih terus didalami oleh pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Rp7,2 triliun untuk memberikan subsidi kuota Internet kepada pelajar, guru, mahasiswa, serta dosen selama 4 bulan sepanjang September hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

Subsidi pulsa atau kuota Internet itu untuk meringankan beban pelajar dan guru yang harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PPJ) di tengah pandemi virus Corona. Para pelajar akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan memperoleh 42 GB per bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Selain bantuan kuota Internet, Kemendikbud juga menambah penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, tunjangan profesi dosen, serta tunjangan guru besar. Anggaran yang disiapkan senilai Rp1,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN