Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyusun initial memorandum di bidang antikorupsi dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Merujuk pada peta jalan aksesi yang dirilis oleh OECD, salah satu core principle terkait dengan antikorupsi yang perlu dipenuhi oleh calon anggota OECD ialah mematuhi seluruh persyaratan dalam Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions (OECD Anti-Bribery Convention).
"Roh dari konvensi ini adalah memastikan pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil tanpa adanya praktik penyuapan," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, dikutip pada Senin (25/11/2024).
OECD Anti-Bribery Convention memuat 17 pasal yang mengatur tentang kriminalisasi atas tindakan suap, pemidanaan korporasi, dan kerja sama internasional untuk menindak suap.
OECD Anti-Bribery Convention telah diratifikasi oleh 46 negara, yakni 38 negara anggota OECD dan 8 negara non-anggota OECD. Konvensi ini bertujuan menciptakan ekosistem bisnis internasional yang setara, transparan, serta menjaga keadilan sistem ekonomi global.
Negara yang sudah meratifikasi OECD Anti-Bribery Convention harus mengkriminalisasi tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Penyuapan diartikan sebagai tindakan seseorang atau entitas yang menawarkan, menjanjikan, atau memberikan keuntungan bisnis yang tidak sah kepada pejabat publik asing untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
"Yang wajib dari konvensi tersebut adalah adanya sanksi untuk legal person atau badan hukum yang melakukan penyuapan," ujar Kartika.
Dalam rangka menyusun initial memorandum dan memenuhi core principles bidang antikorupsi dalam peta jalan aksesi OECD tersebut, KPK meminta masukan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Initial memorandum akan difinalisasi KPK seusai K/L memberikan masukan. Initial memorandum ditargetkan selesai disusun dan diserahkan ke OECD pada Desember 2024.
Berdasarkan initial memorandum dimaksud, Komite OECD akan melakukan substantive review guna menilai kesiapan Indonesia dalam memenuhi standar OECD, sekaligus menentukan langkah lanjutan menuju status keanggotaan penuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.