KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB
Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyusun initial memorandum di bidang antikorupsi dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Merujuk pada peta jalan aksesi yang dirilis oleh OECD, salah satu core principle terkait dengan antikorupsi yang perlu dipenuhi oleh calon anggota OECD ialah mematuhi seluruh persyaratan dalam Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions (OECD Anti-Bribery Convention).

"Roh dari konvensi ini adalah memastikan pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil tanpa adanya praktik penyuapan," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

OECD Anti-Bribery Convention memuat 17 pasal yang mengatur tentang kriminalisasi atas tindakan suap, pemidanaan korporasi, dan kerja sama internasional untuk menindak suap.

OECD Anti-Bribery Convention telah diratifikasi oleh 46 negara, yakni 38 negara anggota OECD dan 8 negara non-anggota OECD. Konvensi ini bertujuan menciptakan ekosistem bisnis internasional yang setara, transparan, serta menjaga keadilan sistem ekonomi global.

Negara yang sudah meratifikasi OECD Anti-Bribery Convention harus mengkriminalisasi tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Penyuapan diartikan sebagai tindakan seseorang atau entitas yang menawarkan, menjanjikan, atau memberikan keuntungan bisnis yang tidak sah kepada pejabat publik asing untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

"Yang wajib dari konvensi tersebut adalah adanya sanksi untuk legal person atau badan hukum yang melakukan penyuapan," ujar Kartika.

Dalam rangka menyusun initial memorandum dan memenuhi core principles bidang antikorupsi dalam peta jalan aksesi OECD tersebut, KPK meminta masukan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Initial memorandum akan difinalisasi KPK seusai K/L memberikan masukan. Initial memorandum ditargetkan selesai disusun dan diserahkan ke OECD pada Desember 2024.

Berdasarkan initial memorandum dimaksud, Komite OECD akan melakukan substantive review guna menilai kesiapan Indonesia dalam memenuhi standar OECD, sekaligus menentukan langkah lanjutan menuju status keanggotaan penuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses