KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB
Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyusun initial memorandum di bidang antikorupsi dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Merujuk pada peta jalan aksesi yang dirilis oleh OECD, salah satu core principle terkait dengan antikorupsi yang perlu dipenuhi oleh calon anggota OECD ialah mematuhi seluruh persyaratan dalam Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions (OECD Anti-Bribery Convention).

"Roh dari konvensi ini adalah memastikan pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil tanpa adanya praktik penyuapan," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD Anti-Bribery Convention memuat 17 pasal yang mengatur tentang kriminalisasi atas tindakan suap, pemidanaan korporasi, dan kerja sama internasional untuk menindak suap.

OECD Anti-Bribery Convention telah diratifikasi oleh 46 negara, yakni 38 negara anggota OECD dan 8 negara non-anggota OECD. Konvensi ini bertujuan menciptakan ekosistem bisnis internasional yang setara, transparan, serta menjaga keadilan sistem ekonomi global.

Negara yang sudah meratifikasi OECD Anti-Bribery Convention harus mengkriminalisasi tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penyuapan diartikan sebagai tindakan seseorang atau entitas yang menawarkan, menjanjikan, atau memberikan keuntungan bisnis yang tidak sah kepada pejabat publik asing untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

"Yang wajib dari konvensi tersebut adalah adanya sanksi untuk legal person atau badan hukum yang melakukan penyuapan," ujar Kartika.

Dalam rangka menyusun initial memorandum dan memenuhi core principles bidang antikorupsi dalam peta jalan aksesi OECD tersebut, KPK meminta masukan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Initial memorandum akan difinalisasi KPK seusai K/L memberikan masukan. Initial memorandum ditargetkan selesai disusun dan diserahkan ke OECD pada Desember 2024.

Berdasarkan initial memorandum dimaksud, Komite OECD akan melakukan substantive review guna menilai kesiapan Indonesia dalam memenuhi standar OECD, sekaligus menentukan langkah lanjutan menuju status keanggotaan penuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?