KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada sektor padat karya dalam rangka bertahan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempersiapkan bea masuk safeguard ataupun bea masuk antidumping guna memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.

"Dalam prosesnya tentu dibahas antarkementerian. Harapannya dengan struktur tersebut industri hulu, midstream, dan hilir bisa terjaga dari persaingan yang tidak sehat," katanya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, bea masuk safeguard atau tindakan pengamanan adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal ada lonjakan barang impor baik secara absolut maupun secara relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis.

Bea masuk safeguard dapat dikenakan bila lonjakan impor dipandang bisa menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Yang dimaksud dengan bea masuk antidumping ialah pungutan yang dikenakan terhadap barang dumping, yakni barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain memberikan perlindungan menggunakan instrumen bea masuk, pemerintah juga akan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha sektor padat karya dalam rangka bertahan di tengah kondisi perekonomian saat ini, termasuk dalam hal pengupahan.

Setelah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Airlangga menyatakan pengusaha mengharapkan kebijakan pengupahan yang mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan berbasis regulasi.

"Pengusaha berkomitmen untuk tidak hanya membicarakan upah minimum provinsi (UMP), melainkan juga struktur dan skala upah. Pengusaha juga berharap produktivitas bisa jadi salah satu faktor [penentuan upah]," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menuturkan Apindo akan berpartisipasi dalam pembahasan tripartit untuk menentukan UMP 2025. Dia berharap UMP yang ditetapkan pemda bisa mencerminkan kondisi sektor padat karya saat ini.

"Kita perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi saat ini menjadi tambah besar. Oleh karenanya, kami bersiap dan kami sampaikan ke Kemenaker. UMP ini hanya safety net, tetapi yang sebenarnya berlaku adalah struktur dan skala upah. Ini yang sebenarnya perlu kita tonjolkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra