KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada sektor padat karya dalam rangka bertahan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempersiapkan bea masuk safeguard ataupun bea masuk antidumping guna memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.

"Dalam prosesnya tentu dibahas antarkementerian. Harapannya dengan struktur tersebut industri hulu, midstream, dan hilir bisa terjaga dari persaingan yang tidak sehat," katanya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

Sebagai informasi, bea masuk safeguard atau tindakan pengamanan adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal ada lonjakan barang impor baik secara absolut maupun secara relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis.

Bea masuk safeguard dapat dikenakan bila lonjakan impor dipandang bisa menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Yang dimaksud dengan bea masuk antidumping ialah pungutan yang dikenakan terhadap barang dumping, yakni barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Baca Juga:
Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Selain memberikan perlindungan menggunakan instrumen bea masuk, pemerintah juga akan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha sektor padat karya dalam rangka bertahan di tengah kondisi perekonomian saat ini, termasuk dalam hal pengupahan.

Setelah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Airlangga menyatakan pengusaha mengharapkan kebijakan pengupahan yang mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan berbasis regulasi.

"Pengusaha berkomitmen untuk tidak hanya membicarakan upah minimum provinsi (UMP), melainkan juga struktur dan skala upah. Pengusaha juga berharap produktivitas bisa jadi salah satu faktor [penentuan upah]," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menuturkan Apindo akan berpartisipasi dalam pembahasan tripartit untuk menentukan UMP 2025. Dia berharap UMP yang ditetapkan pemda bisa mencerminkan kondisi sektor padat karya saat ini.

"Kita perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi saat ini menjadi tambah besar. Oleh karenanya, kami bersiap dan kami sampaikan ke Kemenaker. UMP ini hanya safety net, tetapi yang sebenarnya berlaku adalah struktur dan skala upah. Ini yang sebenarnya perlu kita tonjolkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bersama 3 Negara, Bea Cukai Bahas Efisiensi Perdagangan Lintas Batas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Alien dalam Penentuan Subjek Pajak?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91