PROFIL PAJAK PROVINSI BALI

Sektor Wisata Jadi Penopang Ekonomi Pulau Dewata

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 18 Mei 2018 | 14:19 WIB
Sektor Wisata Jadi Penopang Ekonomi Pulau Dewata

PULAU Dewata, yang menjadi julukan Provinsi Bali, menjadi salah satu destinasi wisata yang paling terkenal di mata dunia. Keindahan baharinya mampu menarik turis dari berbagai belahan dunia untuk berlibur ke Pulau Dewata ini.

Tak heran, sektor pariwisata menjadi andalan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai 452.423 kunjungan pada Februari 2018, tumbuh 26,35% dibanding pencapaian Januari 2018.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Dari sisi ekonomi, sarana hunian wisata tumbuh dengan sangat pesat terutama di daerah Badung, Denpasar, dan Gianyar. Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan 15 kawasan di Bali sebagai daerah hunian wisata berikut sarana penunjangnya seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Pemprov Bali Merevisi Aturan Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Hingga kini, Bali telah memilki lebih dari 35.000 kamar hotel terdiri dari klas Pondok Wisata, Melati, hingga Bintang 5. Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, berbagai sarana penunjang seperti restoran, art shop, pasar seni, sarana hiburan, dan rekreasi tumbuh dengan pesat di pusat hunian wisata ataupun di kawasan objek wisata.

Hal ini juga terlihat dari kontribusi sektor pariwisata yang signifikan terhadap ekonomi Bali. Dalam lima tahun terakhir, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi.

Pada 2016, sektor ini menyumbang 23,33% dari total PDRB sebesar Rp195,4 triliun. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali dalam lima tahun terakhir juga cukup stabil di atas 6%.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Adapun, realisasi pendapatanpada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama 2012-2016 menunjukkan tren kenaikan. Pada 2016, APBD Provinsi Bali sebagian besar ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi sebesar 58% atau Rp3,04 triliun dari total pendapatan Rp5,25 triliun.


Kendati demikian, dana perimbangan dari pemerintah pusat masih berkontribusi cukup besar. Pada 2016, dana perimbangan menyumbang 35% dari total pendapatan. Adapun pendapatan lain-lain hanya menyumbang sekitar 6%.

Bila ditelusuri lebih jauh, kontribusi pajak daerah berperan signifikan terhadap PAD Provinsi Bali. Dari capaian PAD sebesar Rp3,04 triliun, pajak daerah berkontribusi Rp2,6 triliun atau 85% dari total PAD tersebut. Sementara hasil retribusi daerah hanya menyumbang 2% atau sekitar Rp63,9 miliar.

Baca Juga:
Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Kinerja Pajak

Tren pencapaian target pajak Provinsi Bali selama periode 2012-2016 mengalami pasang surut. Dari tahun 2012-2014, setoran pajak daerah mampu melebihi target yang ditetapkan. Namun, menurun secara perlahan pada 2015 dan 2016, meskipun dari sisi nominal jumlahnya terus meningkat.

Pada 2016, realisasi pajak hanya mampu mencapai Rp2,6 triliun atau 85,03% dari target Rp3,05 triliun. Pencapaian realisasi tertinggi dalam lima tahun terakhir terjadi pada tahun 2013 dengan persentase 125,74% dari target.


Meskipun sektor hunian dan objek wisata begitu pesat, namun sebagian besar kontribusi pajaknya, seperti pajak hotel dan restoran, masuk ke kantong kas kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Baca Juga:
UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

Adapun dari jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi Bali, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang tertinggi sekitar 70% dari setoran pajak daerah. Pada 2017 sendiri, dari target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,19 triliun, realiasinya berhasil mencapai Rp1,29 triliun.

Untuk melakukan validasi data dan menggenjot penerimaan pajak kendaran bemotor, Bapenda Provinsi Bali telah melaksanakan program pemutihan selama 9 Oktober -16 Desember 2017 berdasarkan pada Pergub Bali No.54/2017.

Pemerintah Provinsi Bali mencatat, saat ini jumlah kendaraan di Bali ada sekitar 3,5 juta unit, dan yang terdata sudah membayar pajak secara reguler sebanyak 2,7 juta. Sisanya, 800 ribu tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Pada awal 2017 telah terdata sebanyak 293 ribu unit kendaraan yang memiliki piutang pajak atau denda pajak. Sedangkan sampai 16 November 2017, dari jumlah tersebut sekitar 92 ribu wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan dengan anggaran yang masuk sebesar Rp42 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak

Berdasarkan Peratuan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Provinsi Bali:


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan kepemilikan kendaraan.
  4. Tarif 5% berlaku khusus untuk kendaraan umum.

Dalam Perda No 8 Tahun 2016 terkait dengan penerapan pajak progresif kendaraan, terdapat perubahan penting dengan aturan sebelumnya. Bila mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2011, pengenaaan pajak progresif masih berbasis kartu keluarga (KK).

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Namun, Perda Nomor 8 Tahun 2016 bersifat agak fleksibel karena bersandar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya pajak progresif ini berfungsi mengatur kepemilikian kendaraan roda dua dan roda empat yang pertama, kedua dan seterusnya.

Ada keuntungan dari perubahan aturan tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak untuk kepemilikan kedua ketiga dan seterusnya dimungkinkan tidak kena pajak progresif karena kepemilikannya mungkin bisa diatasnamakan oleh identitas KTP saudara yang lain dan tidak lagi membutuhkan (KK).

Sebagai informasi, selain pungutan pajak daerah, ada pula jenis retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi Bali, yaitu dari Retribusi Jasa Umum (Perda No.5/2017), Retribusi Jasa Usaha (Perda No.11/2016), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Perda No.2/2015).

Baca Juga:
Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Bali pada 2016 mencapai 3,74%.

Capaian ini menjadi yang tertinggi dibanding tax ratio provinsi lain se-Indonesia. Adapun rata-ratatax ratio provinsi berada di angka 1,35%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah yang sangat baik di Bali.


Catatan:

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah baik yang dikumpulkan di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di provinsi terkait terhadap PDRB.
  2. Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.

Administrasi Pajak

Mulai 1 Januari 2017, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Hal ini diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97/2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Bapenda Provinsi Bali.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

Bapenda Provinsi Bali mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan.

Dalam pemungutan pajaknya, Bapenda Provinsi Bali dibantu oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat dan Samsat Pembantu yang tersebar di berbagai wilayah di Bali. Informasi mengenai pajak daerah di Provinsi Bali dapat diakses melalui laman resmi www.dispenda.baliprov.go.id.

Bapenda Provinsi Bali telah menerapkan sistem Samsat online (e-Samsat) sejak 20 September 2017. Bali menjadi salah satu dari tujuh Provinsi di Indonesia yang menjalankan proyek percontohan e-Samsat. Kerja sama ini juga menggandeng bank-bank swasta dan Bank Pendapatan Daerah (BPD) terkait.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

Di Bali, sistem online ini disebut dengan e-Samsat Bali Mandara (Bayar Lebih Mudah Aman dan Ramah). Sesuai dengan namanya, sistem ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bemotor.

Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional dan melakukan pembayaran ke jaringan bank yang tersedia (BPD Bali, BNI, BRI, Mandiri, Bank BTN, BCA, Permata Bank, dan CIMB Niaga) baik melalui ATM, Mobil Banking, Internet Banking, maupun Teller Bank.

Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga yang tinggal di perdesaan, Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali meluncurkan mobil Samsat keliling pada 4 April 2018 lalu. Dua unit mobil sudah diserahkan ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Buleleng dan UPT Bapenda Provinsi Bali di Karangasem.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra