PROVINSI BALI

Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 17:32 WIB
Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Setelah menyelenggarakan roadshow sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja, Kanwil DJP Bali kini menggelar pojok pajak PPS. Adapun pojok pajak PPS ini berada di tempat-tempat yang dianggap strategis, seperti mal atau tempat publik lainnya.

“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP),” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Ida mengungkapkan hadirnya layanan pojok pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.

“Sekaligus mengampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” kata Ida, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/6/2022).

Wajib pajak disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Pojok pajak beroperasi sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan batas akhir penyelenggaraan PPS. Adapun beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali antara lain:

  1. Mall Level 21 Denpasar, pukul 10.00—22.00 WITA;
  2. Tiara Dewata, pukul 08.30—16.30 WITA;
  3. Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, pukul 08.00—15.00 WITA;
  4. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, pukul 08.00—15.00 WITA;
  5. Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022), pukul 08.00—11.00 WITA; dan
  6. Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022), pukul 11.30—14.30 WITA.

Hingga 20 Juni 2022, telah terdapat 1.260 wajib pajak di Kanwil DJP Bali yang memanfaatkan PPS. Dari Rp1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan senilai Rp139,06 miliar.

Sebanyak 295 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan I PPS dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp44,87 miliar. Kemudian, sebanyak 1.125 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp94,19 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan