PROVINSI BALI

Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 17:32 WIB
Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Setelah menyelenggarakan roadshow sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja, Kanwil DJP Bali kini menggelar pojok pajak PPS. Adapun pojok pajak PPS ini berada di tempat-tempat yang dianggap strategis, seperti mal atau tempat publik lainnya.

“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP),” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati.

Baca Juga:
Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Ida mengungkapkan hadirnya layanan pojok pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.

“Sekaligus mengampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” kata Ida, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/6/2022).

Wajib pajak disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Baca Juga:
Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Pojok pajak beroperasi sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan batas akhir penyelenggaraan PPS. Adapun beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali antara lain:

  1. Mall Level 21 Denpasar, pukul 10.00—22.00 WITA;
  2. Tiara Dewata, pukul 08.30—16.30 WITA;
  3. Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, pukul 08.00—15.00 WITA;
  4. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, pukul 08.00—15.00 WITA;
  5. Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022), pukul 08.00—11.00 WITA; dan
  6. Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022), pukul 11.30—14.30 WITA.

Hingga 20 Juni 2022, telah terdapat 1.260 wajib pajak di Kanwil DJP Bali yang memanfaatkan PPS. Dari Rp1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan senilai Rp139,06 miliar.

Sebanyak 295 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan I PPS dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp44,87 miliar. Kemudian, sebanyak 1.125 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp94,19 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

Jumat, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN