Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Setelah menyelenggarakan roadshow sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja, Kanwil DJP Bali kini menggelar pojok pajak PPS. Adapun pojok pajak PPS ini berada di tempat-tempat yang dianggap strategis, seperti mal atau tempat publik lainnya.
“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP),” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati.
Ida mengungkapkan hadirnya layanan pojok pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.
“Sekaligus mengampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” kata Ida, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/6/2022).
Wajib pajak disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Pojok pajak beroperasi sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan batas akhir penyelenggaraan PPS. Adapun beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali antara lain:
Hingga 20 Juni 2022, telah terdapat 1.260 wajib pajak di Kanwil DJP Bali yang memanfaatkan PPS. Dari Rp1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan senilai Rp139,06 miliar.
Sebanyak 295 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan I PPS dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp44,87 miliar. Kemudian, sebanyak 1.125 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp94,19 miliar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.