PROVINSI BALI

Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 17:32 WIB
Jelang Akhir Juni 2022, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak PPS

Salah satu pojok pajak PPS yang dibuka Kanwil DJP Bali. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Setelah menyelenggarakan roadshow sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja, Kanwil DJP Bali kini menggelar pojok pajak PPS. Adapun pojok pajak PPS ini berada di tempat-tempat yang dianggap strategis, seperti mal atau tempat publik lainnya.

“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP),” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Ida mengungkapkan hadirnya layanan pojok pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.

“Sekaligus mengampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” kata Ida, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/6/2022).

Wajib pajak disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Baca Juga:
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Pojok pajak beroperasi sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan batas akhir penyelenggaraan PPS. Adapun beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali antara lain:

  1. Mall Level 21 Denpasar, pukul 10.00—22.00 WITA;
  2. Tiara Dewata, pukul 08.30—16.30 WITA;
  3. Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, pukul 08.00—15.00 WITA;
  4. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, pukul 08.00—15.00 WITA;
  5. Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022), pukul 08.00—11.00 WITA; dan
  6. Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022), pukul 11.30—14.30 WITA.

Hingga 20 Juni 2022, telah terdapat 1.260 wajib pajak di Kanwil DJP Bali yang memanfaatkan PPS. Dari Rp1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan senilai Rp139,06 miliar.

Sebanyak 295 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan I PPS dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp44,87 miliar. Kemudian, sebanyak 1.125 wajib pajak memanfaatkan skema kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan senilai Rp94,19 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI