PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali memberikan fasilitas berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Keringanan diberikan guna menindaklanjuti pemberlakuan opsen sebesar 66% pada tahun ini. Dengan keringanan PKB dan BBNKB, beban pajak yang ditanggung wajib pajak pada tahun ini ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya.

"Pemd adiminta menetapkan besaran pajak yang dibayar ekuivalen dengan tahun sebelumnya, artinya yang dibayar wajib pajak tahun 2025 itu relatif sama dengan tahun lalu," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Bali I Wayan Budiasa, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Melalui Pergub 30/2024, pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 14,35% atas kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc.

Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, keringanan pokok PKB yang diberikan adalah sebesar 12,15%. Tak hanya itu, pemprov juga memberikan fasilitas keringanan pokok BBNKB sebesar 24%.

"Jika pada tahun lalu wajib pajak membayar senilai A maka di tahun 2025 meskip ada opsen tetap membayar senilai A. Mengapa bisa begitu? Karena Pemprov Bali memberikan insentif yang membuat wajib pajak tidak terbebani," ujar Budiasa seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Contoh, wajib pajak X membayar PKB senilai Rp342.000 pada tahun lalu atas sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc yang dimilikinya. Pada tahun ini, wajib pajak X seharusnya membayar pajak senilai Rp399.296 yang terdiri dari PKB senilai Rp240.540 ditambah opsen senilai Rp158.756.

Berkat fasilitas diskon PKB sebesar 14,35%, PKB yang harus dibayar wajib pajak X turun menjadi Rp206.023, sedangkan opsen yang harus dibayar turun menjadi Rp135.975. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar wajib pajak X pada 2025 hanya Rp341.997.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB.

"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya, keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, [ditetapkan] paling lambat pada 2 Januari 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP