KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersiap untuk menyosialisasikan pajak turis di Bali yang akan dikenakan terhadap wisatawan asing.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan sosialisasi tersebut diadakan sehingga wisatawan asing dari berbagai negara dapat memahami maksud dan tujuan dari pengenaan pajak turis tersebut.

"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," katanya dikutip dari situs web Kemenparekraf, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Made meyakini pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing. Sebaliknya, pajak ini dipandang bakal memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik di Bali.

"Kami mendukung pajak turis ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu. Oleh karena itu, kami ingin menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pajak turis mulai dipungut pada Februari 2024. Dinas juga sudah melakukan simulasi pemungutan pajak. Hasilnya, waktu yang dibutuhkan setiap wisatawan untuk membayar pajak hanya sekitar 23 detik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Simulasi itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," ujar Bagus.

Pada tahap awal, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis akan dipakai untuk pengelolaan sampah dan program preservasi budaya Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan