KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersiap untuk menyosialisasikan pajak turis di Bali yang akan dikenakan terhadap wisatawan asing.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan sosialisasi tersebut diadakan sehingga wisatawan asing dari berbagai negara dapat memahami maksud dan tujuan dari pengenaan pajak turis tersebut.

"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," katanya dikutip dari situs web Kemenparekraf, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Made meyakini pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing. Sebaliknya, pajak ini dipandang bakal memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik di Bali.

"Kami mendukung pajak turis ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu. Oleh karena itu, kami ingin menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pajak turis mulai dipungut pada Februari 2024. Dinas juga sudah melakukan simulasi pemungutan pajak. Hasilnya, waktu yang dibutuhkan setiap wisatawan untuk membayar pajak hanya sekitar 23 detik.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Simulasi itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," ujar Bagus.

Pada tahap awal, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis akan dipakai untuk pengelolaan sampah dan program preservasi budaya Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi