UU 15/2023

UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 12:30 WIB
UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

Wisatawan mancanegara berjalan di area dermaga saat berkunjung di Desa Wisata Serangan, Denpasar, Bali, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 15/2023 tentang Provinsi Bali akan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengenakan pungutan khusus bagi wisatawan asing.

Selain menggunakan sumber pendanaan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pungutan bagi wisatawan diperlukan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 bakal diatur lebih lanjut oleh Pemprov Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 15/2023 telah diundangkan pada 4 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. UU 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, NTB, dan NTT pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Menko Maritim dan Investasi Luhut

Pemerintah pusat sebelumnya telah mewacanakan rencana pengenaan pajak turis atau tourism tax. Kementerian Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pajak turis perlu dikenakan untuk mendukung pariwisata berkualitas (quality tourism).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Luhut menambahkan pajak turis diperlukan untuk mendukung transformasi pariwisata Indonesia dari mass tourism menuju quality tourism. Artinya, pemerintah tidak lagi fokus menarik turis sebanyak-banyaknya, tetapi memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.

"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," tutur Luhut pada April 2023.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan pajak turis sudah diberlakukan di berbagai negara untuk mendukung upaya konservasi, menjaga destinasi, dan meningkatkan promosi.

"Seandainya nanti sudah mencapai tahap kajian dan pengajuan, kami akan sosialisasi dulu. Kami tak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja