UU 15/2023

UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 12:30 WIB
UU Provinsi Bali Diundangkan, Turis Asing Bisa Kena Pungutan Khusus

Wisatawan mancanegara berjalan di area dermaga saat berkunjung di Desa Wisata Serangan, Denpasar, Bali, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 15/2023 tentang Provinsi Bali akan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengenakan pungutan khusus bagi wisatawan asing.

Selain menggunakan sumber pendanaan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pungutan bagi wisatawan diperlukan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 bakal diatur lebih lanjut oleh Pemprov Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 15/2023 telah diundangkan pada 4 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. UU 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, NTB, dan NTT pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Menko Maritim dan Investasi Luhut

Pemerintah pusat sebelumnya telah mewacanakan rencana pengenaan pajak turis atau tourism tax. Kementerian Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pajak turis perlu dikenakan untuk mendukung pariwisata berkualitas (quality tourism).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Luhut menambahkan pajak turis diperlukan untuk mendukung transformasi pariwisata Indonesia dari mass tourism menuju quality tourism. Artinya, pemerintah tidak lagi fokus menarik turis sebanyak-banyaknya, tetapi memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.

"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," tutur Luhut pada April 2023.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan pajak turis sudah diberlakukan di berbagai negara untuk mendukung upaya konservasi, menjaga destinasi, dan meningkatkan promosi.

"Seandainya nanti sudah mencapai tahap kajian dan pengajuan, kami akan sosialisasi dulu. Kami tak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi