PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB
DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan di dermaga setibanya di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

DENPASAR, DDTCNews - DPRD Bali menyoroti target penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) senilai Rp250 miliar sebagaimana diusullkan oleh Pemprov Bali dalam RAPBD 2025.

Menurut Fraksi PDIP, target penerimaan PWA pada 2025 seharusnya bisa mencapai Rp990 miliar dengan asumsi 6,6 juta wisatawan asing bakal berkunjung ke Bali pada tahun depan dan tarif PWA tetap senilai Rp150.000 per kunjungan turis asing.

"Fraksi PDIP mendorong target PWA dinaikkan menjadi lebih realistis sehingga memotivasi untuk dapat melakukan langkah-langkah lebih progresif," kata Anggota DPRD Bali Ni Made Usmantari, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Senada, Fraksi Gerindra-PSI menilai target penerimaan PWA juga bisa ditingkatkan sampai dengan Rp975 miliar. Sebab, Gerindra optimistis angka kunjungan wisatawan asing pada tahun depan bisa mencapai 6,5 juta orang.

Sementara itu, Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pemprov masih perlu melakukan beragam penyesuaian mengingat PWA merupakan pungutan yang baru diterapkan pada 2024. Oleh karena itu, target PWA belum bisa dipasang terlalu tinggi.

"Pungutan ini sesuatu yang baru dan perlu disosialisasikan. Kami belum ketahui betul apa kondisi lapangan yang kita hadapi dan dikhawatirkan justru masih banyak persoalan," ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Dewa menambahkan Pemprov Bali juga masih perlu menyempurnakan sistem pembayaran PWA. Sebab, kanal yang disediakan oleh BPD Bali masih belum bisa menerima pembayaran dari seluruh alat pembayaran nontunai.

"Masih banyak wisatawan yang harus transfer ke dolar AS baru dia bayar atau transfer dulu ke rupiah baru bayar. Jadi, belum bisa langsung. Sekarang BPD Bali terus mengembangkan kanal-kanal pembayarannya," tuturnya.

Pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing senilai Rp150.000 per orang. Tarif pungutan tersebut akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo