MENJADI sentra produksi beras terbesar di Sumatra Barat, Solok dijuluki sebagai Kota Beras. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Solok mempunyai populasi sebanyak 73.438 jiwa pada 2020. Adapun luas wilayah Kota Solok adalah sebesar 57,64 km2.
Kota ini berada di lokasi yang strategis karena terletak pada persimpangan jalan antarprovinsi, kabupaten, dan kota. Lokasinya yang strategis membuat perekonomian kota ini didominasi sektor perdagangan.
Produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Solok pada 2020 senilai Rp4,04 triliun. Perekonomian daerah ini banyak ditopang sektor perdagangan dan reparasi serta sektor transportasi dan pergudangan dengan kontribusi sebesar 25% dan 15% dari total PDRB.
Berikutnya, sektor konstruksi memiliki kontribusi sebesar 14% terhadap PDRB. Secara berturut-turut, sektor pemerintahan dan jaminan sosial serta sektor informasi dan komunikasi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 9% dan 7% terhadap PDRB.
Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Solok pada 2020 mencapai Rp545,56 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar dengan kontribusi senilai Rp440,04 miliar atau 81% dari total pendapatan.
Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi senilai Rp64,97 miliar atau 12% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp40,55 miliar atau 7% dari total pendapatan Kota Solok.
Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Solok didominasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total senilai Rp16 miliar atau 39% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp10,53 miliar atau 26% dari total PAD.
Sementara itu, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp9,94 miliar dan Rp4,08 miliar.
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Solok menunjukkan tren penurunan selama periode 2016 sampai dengan 2020. Secara keseluruhan, realisasi pajak Solok berhasil mencapai target APBD pada periode bersangkutan.
Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Solok pada 2016 mencapai Rp6,79 miliar atau 119% dari target yang ditetapkan. Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak tetap stabil dengan pencapaian sebesar 119% dari target atau senilai Rp8,33 miliar. Pada 2018, realisasi pajak mengalami penurunan dengan nilai Rp9,26 miliar atau 116% dari target APBD.
Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp10,67 miliar atau 132% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kota Solok mengalami penurunan kembali pada 2020 sebesar 91% dari target penerimaan atau Rp10,53 miliar berdasarkan pada nominal.
Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam realisasi pajak Kota Solok pada 2019, yaitu senilai Rp4,36 miliar. Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp4,03 miliar.
Sementara itu, pajak restoran memberikan kontribusi senilai Rp932,76 juta. Selanjutnya, pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berkontribusi senilai Rp865,66 juta.
Selain itu, pajak hotel memberikan kontribusi senilai Rp228,28 juta terhadap realisasi pajak daerah Kota Solok. Pajak reklame berkontribusi senilai Rp100,93 juta dan pajak parkir memberikan kontribusi senilai Rp1,82 juta.
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Solok diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Solok No. 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Peraturan Daerah Kota Solok No. 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Informasi mengenai peraturan daerah Kota Solok dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.solokkota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Solok.
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Solok pada 2020 tercatat sebesar 0,26%.
Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Solok relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kota Solok No. 5 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Pemerintah Kota (Pemkot) Solok berupaya menemukan berbagai cara untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu strategi Pemkot Solok dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat Kota Solok ialah pembayaran pajak daerah secara online. Dalam menyediakan layanan tersebut, Pemkot Solok melakukan kerja sama dengan Bank Nagari.
Tidak hanya itu, Pemkot Solok juga berinovasi dengan meluncurkan aplikasi BPHTB terintegrasi. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi untuk menyediakan layanan kepada masyarakat. Layanan yang diberikan antara lain kemudahan dalam proses pembayaran.
Selain itu, aplikasi ini juga merupakan wujud dari keinginan Pemkot untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, aplikasi BPHTB tersebut langsung diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.