MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti tax ratio daerah yang masih rendah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan upaya mencapai target pembangunan sangat tergantung pada kapasitas fiskal baik di level pusat maupun daerah. Sayangnya, local tax ratio kabupaten/kota secara nasional masih rendah yakni 0,51% pada 2021.

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD belum mampu bahkan untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya," katanya dalam Musrenbangnas 2024, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suharso mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sejauh ini belum dominan dalam struktur pendapatan daerah. Dengan kata lain, pendapatan daerah masih sangat tergantung terhadap transfer ke daerah yang porsinya secara rata-rata nasional mencapai lebih dari 80%.

Dia menjelaskan ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pendanaan mengakibatkan pemda belum mampu menyelenggarakan semua agenda pembangunan di wilayahnya. Terlebih, struktur belanja pada APBD sebagian besar masih dialokasikan untuk belanja rutin, yakni rata-rata 67,26%.

Dari angka tersebut, 37% hingga 40% di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, pemda perlu serius dalam merencanakan dan mengerjakan agenda pembangunan daerah. Agenda pembangunan daerah ini misalnya pengadaan air minum dan pembangunan jalan yang setidaknya memerlukan dana senilai Rp600 triliun dalam 5 tahun ke depan.

"Memang kita dapat pahami ada keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya, dan karakteristik sehingga diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan yang memerlukan sinkronisasi atau penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah," ujarnya.

Pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 mencantumkan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP