MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti tax ratio daerah yang masih rendah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan upaya mencapai target pembangunan sangat tergantung pada kapasitas fiskal baik di level pusat maupun daerah. Sayangnya, local tax ratio kabupaten/kota secara nasional masih rendah yakni 0,51% pada 2021.

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD belum mampu bahkan untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya," katanya dalam Musrenbangnas 2024, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Suharso mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sejauh ini belum dominan dalam struktur pendapatan daerah. Dengan kata lain, pendapatan daerah masih sangat tergantung terhadap transfer ke daerah yang porsinya secara rata-rata nasional mencapai lebih dari 80%.

Dia menjelaskan ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pendanaan mengakibatkan pemda belum mampu menyelenggarakan semua agenda pembangunan di wilayahnya. Terlebih, struktur belanja pada APBD sebagian besar masih dialokasikan untuk belanja rutin, yakni rata-rata 67,26%.

Dari angka tersebut, 37% hingga 40% di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, pemda perlu serius dalam merencanakan dan mengerjakan agenda pembangunan daerah. Agenda pembangunan daerah ini misalnya pengadaan air minum dan pembangunan jalan yang setidaknya memerlukan dana senilai Rp600 triliun dalam 5 tahun ke depan.

"Memang kita dapat pahami ada keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya, dan karakteristik sehingga diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan yang memerlukan sinkronisasi atau penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah," ujarnya.

Pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 mencantumkan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan