PROFIL PAJAK KOTA TANGERANG

PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

Vallencia | Jumat, 22 April 2022 | 17:00 WIB
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

KOTA Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten. Kota ini menjadi wilayah terbesar ke-3 di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta dan Bogor. Adapun luas wilayah Kota Tangerang adalah sebesar 164,55 kilometer persegi.

Daerah yang dijuluki sebagai ‘kota seribu industri’ ini juga memiliki produk domestik regional bruto (PDRB) tertinggi di Provinsi Banten pada 2020. Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Tangerang berhasil mencetak PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) senilai Rp143,66 triliun.

Lokasi yang strategis juga menjadikan wilayah ini berkembang pesat. Tak hanya unggul dalam perekonomian, Kota Tangerang juga memiliki sejumlah destinasi wisata yang tidak kalah menarik. Destinasi yang dapat dikunjungi antara lain wisata sejarah dan wisata alam.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Tangerang mencatat PDRB Kota Tangerang pada 2020 senilai Rp143,66 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan serta sektor transportasi dan perdagangan yang berkontribusi sebesar 34% dan 16% dari total PDRB 2020.

Berikutnya, sektor sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memiliki kontribusi sebesar 13%. Sektor konstruksi dan sektor real estate masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 9% dan 7% terhadap total PDRB Kota Tangerang.


Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tangerang pada 2020 mencapai Rp3,65 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Tangerang dengan kontribusi senilai Rp1,65 triliun atau 45% dari total pendapatan.

Selanjutnya, dana perimbangan memberikan kontribusi senilai Rp1,36 triliun atau 37% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp664,17 miliar atau 18% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tangerang didominasi pajak daerah yang mencapai Rp1,36 triliun atau 83% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp207,68 miliar atau 12% dari total PAD.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp62,93 miliar dan Rp14,06 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Tangerang cenderung menunjukkan tren kontraksi sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tangerang pada 2016 mencapai Rp1,30 triliun atau 109% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak meningkat dengan pencapaian sebesar 127% dari target APBD atau senilai Rp1,57 triliun. Pada 2018, realisasi pajak mengalami penurunan dengan nilai Rp1,55 triliun atau 117% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp1,76 triliun atau 104% dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, penurunan kinerja pajak kembali terjadi pada 2020 yang tercatat hanya sebesar 65% dari target penerimaan atau Rp1,36 triliun.


Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tangerang pada 2019, yaitu senilai Rp472,70 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp449,53 miliar. Sementara itu, pajak penerangan jalan (PPJ) memberikan kontribusi senilai Rp195,23 miliar.

Selanjutnya, pajak restoran serta pajak hotel memberi kontribusi masing-masing senilai Rp145,76 miliar dan Rp28,93 miliar. Selain itu, pajak reklame memberikan kontribusi senilai Rp15,78 miliar terhadap realisasi pajak daerah Kota Tangerang.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Tangerang dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.tangerangkota.go.id/.

Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Tangerang.


Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tangerang pada 2020 tercatat sebesar 0,95%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tangerang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu meluncurkan aplikasi bernama Cashere.

Aplikasi Cashere berguna untuk memudahkan para pelaku usaha khususnya restoran dalam mencatat transaksi dan menghitung jumlah pajaknya. Peluncuran aplikasi ini juga dilakukan dengan berkolaborasi bersama Bank BJB dalam menyediakan transaksi nontunai berbentuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selain aplikasi Cashere, Pemkot Tangerang juga meluncurkan aplikasi Tangerang Live. Salah satu fungsi dari aplikasi ini, yaitu untuk menerima surat pemberitahuan pajak terutang secara elektronik (e-SPPT) dari Bapenda Kota Tangerang.

Demi meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot Tangerang bersama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) mengawasi dan menurunkan reklame objek pajak yang belum menyetorkan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2