PROFIL PAJAK KOTA TANGERANG

PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

Vallencia | Jumat, 22 April 2022 | 17:00 WIB
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

KOTA Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten. Kota ini menjadi wilayah terbesar ke-3 di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta dan Bogor. Adapun luas wilayah Kota Tangerang adalah sebesar 164,55 kilometer persegi.

Daerah yang dijuluki sebagai ‘kota seribu industri’ ini juga memiliki produk domestik regional bruto (PDRB) tertinggi di Provinsi Banten pada 2020. Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Tangerang berhasil mencetak PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) senilai Rp143,66 triliun.

Lokasi yang strategis juga menjadikan wilayah ini berkembang pesat. Tak hanya unggul dalam perekonomian, Kota Tangerang juga memiliki sejumlah destinasi wisata yang tidak kalah menarik. Destinasi yang dapat dikunjungi antara lain wisata sejarah dan wisata alam.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Tangerang mencatat PDRB Kota Tangerang pada 2020 senilai Rp143,66 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan serta sektor transportasi dan perdagangan yang berkontribusi sebesar 34% dan 16% dari total PDRB 2020.

Berikutnya, sektor sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memiliki kontribusi sebesar 13%. Sektor konstruksi dan sektor real estate masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 9% dan 7% terhadap total PDRB Kota Tangerang.


Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tangerang pada 2020 mencapai Rp3,65 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Tangerang dengan kontribusi senilai Rp1,65 triliun atau 45% dari total pendapatan.

Selanjutnya, dana perimbangan memberikan kontribusi senilai Rp1,36 triliun atau 37% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp664,17 miliar atau 18% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tangerang didominasi pajak daerah yang mencapai Rp1,36 triliun atau 83% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp207,68 miliar atau 12% dari total PAD.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp62,93 miliar dan Rp14,06 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Tangerang cenderung menunjukkan tren kontraksi sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tangerang pada 2016 mencapai Rp1,30 triliun atau 109% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak meningkat dengan pencapaian sebesar 127% dari target APBD atau senilai Rp1,57 triliun. Pada 2018, realisasi pajak mengalami penurunan dengan nilai Rp1,55 triliun atau 117% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp1,76 triliun atau 104% dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, penurunan kinerja pajak kembali terjadi pada 2020 yang tercatat hanya sebesar 65% dari target penerimaan atau Rp1,36 triliun.


Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tangerang pada 2019, yaitu senilai Rp472,70 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp449,53 miliar. Sementara itu, pajak penerangan jalan (PPJ) memberikan kontribusi senilai Rp195,23 miliar.

Selanjutnya, pajak restoran serta pajak hotel memberi kontribusi masing-masing senilai Rp145,76 miliar dan Rp28,93 miliar. Selain itu, pajak reklame memberikan kontribusi senilai Rp15,78 miliar terhadap realisasi pajak daerah Kota Tangerang.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Tangerang dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.tangerangkota.go.id/.

Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Tangerang.


Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tangerang pada 2020 tercatat sebesar 0,95%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tangerang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu meluncurkan aplikasi bernama Cashere.

Aplikasi Cashere berguna untuk memudahkan para pelaku usaha khususnya restoran dalam mencatat transaksi dan menghitung jumlah pajaknya. Peluncuran aplikasi ini juga dilakukan dengan berkolaborasi bersama Bank BJB dalam menyediakan transaksi nontunai berbentuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Selain aplikasi Cashere, Pemkot Tangerang juga meluncurkan aplikasi Tangerang Live. Salah satu fungsi dari aplikasi ini, yaitu untuk menerima surat pemberitahuan pajak terutang secara elektronik (e-SPPT) dari Bapenda Kota Tangerang.

Demi meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot Tangerang bersama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) mengawasi dan menurunkan reklame objek pajak yang belum menyetorkan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik