PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Sekali Lagi Mengenai Tanggung Jawab Renteng dalam PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 22:28 WIB
Sekali Lagi Mengenai Tanggung Jawab Renteng dalam PPN

BERBICARA mengenai tanggung jawab renteng dalam PPN selalu menarik dan diwarnai dengan perbedaan pandangan. Berikut ini disampaikan perspektif tanggung jawab renteng dimulai dari definisi umum, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pendapat ahli, dan konsekuensi logis sederhana dari PPN sebagai pajak tidak langsung.

1. Definisi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “tanggung jawab” memiliki pengertian keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya), sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. Sedangkan, kata “renteng” berdasarkan KBBI mengandung arti berendeng atau beruntun-runtun.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Mengacu pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab renteng adalah keadaan di mana suatu pihak menanggung segala sesuatunya akibat tindakan yang dilakukan pihak lain. Atau dengan kata lain, adanya pelimpahan beban tanggung jawab secara beruntun dari satu pihak kepada pihak berikutnya. Untuk itu, paling tidak diperlukan dua pihak untuk dapat terlaksananya tanggung jawab renteng.

2. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak”.

Penjelasan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa pertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terhutang apabila ternyata bahwa pajak yang terhutang tersebut tidak dibayarnya”.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.

Penjelasan Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Sebagai informasi, Pasal 33 ini dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dihapus dan dicantumkan dalam Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan dari pencantuman pasal tentang tanggung jawab renteng ini ke dalam UU PPN karena pengaturan tanggung jawab renteng berhubungan dengan ketentuan material (substansi).

Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012

Pasal 4 Ayat (1), “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”.

Pasal 4 Ayat (2), “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa
  1. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
  2. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”.

Pasal 4 Ayat (3), “Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Penjelasan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012

“Tanggung renteng melekat pada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.”

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

3. Beberapa Pendapat Ahli:

Penjual merupakan Agen Negara dalam memungut PPN

Mengutip pendapat Pato dan Marques (2014), sebagaimana dikutip oleh Danny Septriadi dalam tulisann yang berjudul “Perlindungan bagi Pembeli dalam Sistem Pemungutan PPN”, menyatakan bahwa penjual merupakan Agen Negara dalam memungut PPN. Oleh karena itu, negara akan menagih hak negara dari penjual atas PPN yang terutang dari penyerahan yang dilakukan penjual.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

PPN adalah pajak tidak langsung

PPN merupakan pajak tidak langsung yang beban pajaknya dialihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembeli melalui forward shifting. Dengan forward shifting, beban PPN tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli (Ben Terra).

Berdasarkan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Artinya, Menurut Pato dan Marques (2014), pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah melimpahkan beban pajak kepada konsumen akhir (pembeli/penerima jasa).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

4. Konsekuensi Logis PPN sebagai Pajak Tidak Langsung

Konsekuensi logis dari PPN sebagai pajak tidak langsung, yaitu apabila penjual atau pemberi jasa yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau disebut dengan qualifying taxable person dan melakukan penyerahan (yang terutang PPN) atas barang dan/atau jasa yang tergolong sebagai Barang dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP), PKP tersebut harus membuat Faktur Pajak yang merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan jika penjual atau pemberi jasa yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tidak melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tentunya harus bertanggung jawab penuh secara hukum.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan