PITA CUKAI PALSU

Sejuta Lebih Rokok Ilegal Diamankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:35 WIB
Sejuta Lebih Rokok Ilegal Diamankan

JAMBI, DDTCNews – Menjelang penerapan tarif cukai baru, aparat Bea dan Cukai kembali menegah rokok ilegal di dua tempat terpisah, yaitu di Jambi dan di Gresik, Jawa Timur. Petugas mengamankan 1,9 juta rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp864 juta dan kerugian negara Rp710 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno menjelaskan penegahan rokok ilegal pada Senin (21/10/2019) itu berawal dari informasi intelijen. “Intelijen mengatakan akan ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai. Lalu, tim segera melakukan penyisiran,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Ardiyatno menambahkan dari hasil penyisiran tersebut petugas mendapatkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp704 juta. Petugas selanjutnya menyita 1,7 juta batang rokok itu sebagai barang bukti.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, Bier Budy Kismulyanto mengatakan penegahan rokok ilegal di wilayahnya dilaksanakan pada Rabu (23/10/2019). Dalam penindakan itu ditemukan 160.000 batang rokok ilegal yang diamankan di dalam bus di Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan didapati ratusan ribu rokok ilegal tersebut dilekati dengan pita cukai bekas senilai Rp160 juta. Sebelumnya, seperti dilansir laman Bea dan Cukai, petugas Bea dan Cukai juga telah menegah 169.600 batang rokok ilegal berpita cukai palsu pada bus yang sama.

Pemerintah telah merilis beleid kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Kenaikan tarif itu ditimbang akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan.

Kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II, yaitu dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau naik 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.

“Ini banyak yang terkena [kenaikan tarif tertinggi] yang golongan atas. Beban kenaikan banyak diserahkan kepada pabrik besar,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo sambil mengatakan rata-rata tertimbang kenaikan tetap sebesar 23%. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini