PITA CUKAI PALSU

Sejuta Lebih Rokok Ilegal Diamankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:35 WIB
Sejuta Lebih Rokok Ilegal Diamankan

JAMBI, DDTCNews – Menjelang penerapan tarif cukai baru, aparat Bea dan Cukai kembali menegah rokok ilegal di dua tempat terpisah, yaitu di Jambi dan di Gresik, Jawa Timur. Petugas mengamankan 1,9 juta rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp864 juta dan kerugian negara Rp710 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno menjelaskan penegahan rokok ilegal pada Senin (21/10/2019) itu berawal dari informasi intelijen. “Intelijen mengatakan akan ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai. Lalu, tim segera melakukan penyisiran,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Ardiyatno menambahkan dari hasil penyisiran tersebut petugas mendapatkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp704 juta. Petugas selanjutnya menyita 1,7 juta batang rokok itu sebagai barang bukti.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, Bier Budy Kismulyanto mengatakan penegahan rokok ilegal di wilayahnya dilaksanakan pada Rabu (23/10/2019). Dalam penindakan itu ditemukan 160.000 batang rokok ilegal yang diamankan di dalam bus di Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan didapati ratusan ribu rokok ilegal tersebut dilekati dengan pita cukai bekas senilai Rp160 juta. Sebelumnya, seperti dilansir laman Bea dan Cukai, petugas Bea dan Cukai juga telah menegah 169.600 batang rokok ilegal berpita cukai palsu pada bus yang sama.

Pemerintah telah merilis beleid kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Kenaikan tarif itu ditimbang akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan.

Kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II, yaitu dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau naik 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.

“Ini banyak yang terkena [kenaikan tarif tertinggi] yang golongan atas. Beban kenaikan banyak diserahkan kepada pabrik besar,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo sambil mengatakan rata-rata tertimbang kenaikan tetap sebesar 23%. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP