PITA CUKAI PALSU

Sejuta Lebih Rokok Ilegal Diamankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:35 WIB
Sejuta Lebih Rokok Ilegal Diamankan

JAMBI, DDTCNews – Menjelang penerapan tarif cukai baru, aparat Bea dan Cukai kembali menegah rokok ilegal di dua tempat terpisah, yaitu di Jambi dan di Gresik, Jawa Timur. Petugas mengamankan 1,9 juta rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp864 juta dan kerugian negara Rp710 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno menjelaskan penegahan rokok ilegal pada Senin (21/10/2019) itu berawal dari informasi intelijen. “Intelijen mengatakan akan ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai. Lalu, tim segera melakukan penyisiran,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Ardiyatno menambahkan dari hasil penyisiran tersebut petugas mendapatkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp704 juta. Petugas selanjutnya menyita 1,7 juta batang rokok itu sebagai barang bukti.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, Bier Budy Kismulyanto mengatakan penegahan rokok ilegal di wilayahnya dilaksanakan pada Rabu (23/10/2019). Dalam penindakan itu ditemukan 160.000 batang rokok ilegal yang diamankan di dalam bus di Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan didapati ratusan ribu rokok ilegal tersebut dilekati dengan pita cukai bekas senilai Rp160 juta. Sebelumnya, seperti dilansir laman Bea dan Cukai, petugas Bea dan Cukai juga telah menegah 169.600 batang rokok ilegal berpita cukai palsu pada bus yang sama.

Pemerintah telah merilis beleid kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Kenaikan tarif itu ditimbang akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan.

Kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II, yaitu dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau naik 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.

“Ini banyak yang terkena [kenaikan tarif tertinggi] yang golongan atas. Beban kenaikan banyak diserahkan kepada pabrik besar,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo sambil mengatakan rata-rata tertimbang kenaikan tetap sebesar 23%. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi