JAMBI, DDTCNews – Menjelang penerapan tarif cukai baru, aparat Bea dan Cukai kembali menegah rokok ilegal di dua tempat terpisah, yaitu di Jambi dan di Gresik, Jawa Timur. Petugas mengamankan 1,9 juta rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp864 juta dan kerugian negara Rp710 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno menjelaskan penegahan rokok ilegal pada Senin (21/10/2019) itu berawal dari informasi intelijen. “Intelijen mengatakan akan ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai. Lalu, tim segera melakukan penyisiran,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Ardiyatno menambahkan dari hasil penyisiran tersebut petugas mendapatkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp704 juta. Petugas selanjutnya menyita 1,7 juta batang rokok itu sebagai barang bukti.
Secara terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, Bier Budy Kismulyanto mengatakan penegahan rokok ilegal di wilayahnya dilaksanakan pada Rabu (23/10/2019). Dalam penindakan itu ditemukan 160.000 batang rokok ilegal yang diamankan di dalam bus di Lamongan, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan didapati ratusan ribu rokok ilegal tersebut dilekati dengan pita cukai bekas senilai Rp160 juta. Sebelumnya, seperti dilansir laman Bea dan Cukai, petugas Bea dan Cukai juga telah menegah 169.600 batang rokok ilegal berpita cukai palsu pada bus yang sama.
Pemerintah telah merilis beleid kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Kenaikan tarif itu ditimbang akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan.
Kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II, yaitu dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau naik 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.
“Ini banyak yang terkena [kenaikan tarif tertinggi] yang golongan atas. Beban kenaikan banyak diserahkan kepada pabrik besar,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo sambil mengatakan rata-rata tertimbang kenaikan tetap sebesar 23%. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.