PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Sanksi Hapus STNK

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 09:30 WIB
Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Sanksi Hapus STNK

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Masyarakat Provinsi Bangka Belitung diminta untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang penerapan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor pada tahun depan.

Pada 21 November hingga 15 Desember 2022, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan PKB, BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, dan BBNKB atas mutasi masuk dari luar Bangka Belitung.

"Menyambut HUT Bangka Belitung dan sekaligus untuk meringankan masyarakat sebelum program penghapusan data kendaraan bermotor, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Bangka Belitung M Haris, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Haris, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Januari 2023.

Oleh karenanya, pemutihan ini adalah kesempatan terakhir sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilaksanakan.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ketika kendaraan masa STNK habis 5 tahun masih diberi toleransi 2 tahun jika menunggak PKB-nya menjadi bodong," ujar Haris seperti dilansir wartabangka.id.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh pemerintah, kendaraan tersebut menjadi bodong permanen dan tidak bisa dilakukan registrasi ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN