PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Sanksi Hapus STNK

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 09:30 WIB
Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Sanksi Hapus STNK

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Masyarakat Provinsi Bangka Belitung diminta untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang penerapan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor pada tahun depan.

Pada 21 November hingga 15 Desember 2022, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan PKB, BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, dan BBNKB atas mutasi masuk dari luar Bangka Belitung.

"Menyambut HUT Bangka Belitung dan sekaligus untuk meringankan masyarakat sebelum program penghapusan data kendaraan bermotor, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Bangka Belitung M Haris, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurut Haris, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Januari 2023.

Oleh karenanya, pemutihan ini adalah kesempatan terakhir sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilaksanakan.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Ketika kendaraan masa STNK habis 5 tahun masih diberi toleransi 2 tahun jika menunggak PKB-nya menjadi bodong," ujar Haris seperti dilansir wartabangka.id.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh pemerintah, kendaraan tersebut menjadi bodong permanen dan tidak bisa dilakukan registrasi ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?