PROVINSI DKI JAKARTA

Sebelum Naikkan Pajak Parkir, Gubernur Anis Perlu Pertimbangkan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 09:01 WIB
Sebelum Naikkan Pajak Parkir, Gubernur Anis Perlu Pertimbangkan Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif pajak parkir. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif pajak parkir.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah pusat telah memberikan banyak keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi. Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sejalan.

"Pada prinsipnya Kemendagri tidak melarang, tetapi DKI perlu mempertimbangakan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha akibat dampak dari pandemi Covid-19," ujar Ardian, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Secara regulasi, tarif pajak parkir yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan kembali tarif pajak parkir yang terbaru dari sisi kepentingan umum.

Ardian mengatakan evaluasi rancangan Perda Pajak Parkir itu telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. "[Nanti] tinggal di-crosscheck ke mereka [Pemprov DKI Jakarta] exercise terhadap hitungannya," ujar Ardian.

Di lain pihak, Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan Perda Pajak Parkir yang telah disetujui sejak September tersebut masih belum diimplementasikan. "Biro Hukum sedang berkoordinasi dengan DPRD," ujar Indra.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Seperti diketahui, revisi atas Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir telah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta terhitung sejak September 2020. Dalam perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Meski demikian, hingga saat ini Perda Pajak Parkir tersebut tak kunjung diimplementasikan dan tarif pajak parkir yang berlaku masih tetap 20%. Selain meningkatkan tarif, Perda Pajak Parkir terbaru juga akan mewajibkan usaha perparkiran untuk menyelenggarakan sistem online.

Sistem online harus diselenggarakan pengusaha parkir paling lambat 6 bulan usai perda diundangkan dan ada sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin hingga pembatalan izin. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra