PROVINSI DKI JAKARTA

Sebelum Naikkan Pajak Parkir, Gubernur Anis Perlu Pertimbangkan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 09:01 WIB
Sebelum Naikkan Pajak Parkir, Gubernur Anis Perlu Pertimbangkan Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif pajak parkir. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif pajak parkir.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah pusat telah memberikan banyak keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi. Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sejalan.

"Pada prinsipnya Kemendagri tidak melarang, tetapi DKI perlu mempertimbangakan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha akibat dampak dari pandemi Covid-19," ujar Ardian, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Secara regulasi, tarif pajak parkir yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan kembali tarif pajak parkir yang terbaru dari sisi kepentingan umum.

Ardian mengatakan evaluasi rancangan Perda Pajak Parkir itu telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. "[Nanti] tinggal di-crosscheck ke mereka [Pemprov DKI Jakarta] exercise terhadap hitungannya," ujar Ardian.

Di lain pihak, Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan Perda Pajak Parkir yang telah disetujui sejak September tersebut masih belum diimplementasikan. "Biro Hukum sedang berkoordinasi dengan DPRD," ujar Indra.

Baca Juga:
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Seperti diketahui, revisi atas Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir telah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta terhitung sejak September 2020. Dalam perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Meski demikian, hingga saat ini Perda Pajak Parkir tersebut tak kunjung diimplementasikan dan tarif pajak parkir yang berlaku masih tetap 20%. Selain meningkatkan tarif, Perda Pajak Parkir terbaru juga akan mewajibkan usaha perparkiran untuk menyelenggarakan sistem online.

Sistem online harus diselenggarakan pengusaha parkir paling lambat 6 bulan usai perda diundangkan dan ada sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin hingga pembatalan izin. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Pemkab Gresik Pangkas Tarif Pajak Parkir Jadi 10 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN