KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB
Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews - DPRD Lombok Barat menyoroti 2 pelabuhan milik BUMN di wilayah Lembar yang belum menyetor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa parkir ke pemerintah daerah. Padahal, terdapat usaha parkir yang dilaksanakan pihak pengelola pelabuhan.

Anggota Komisi II DPRD Lobar H. Jumahir menegaskan Komisi II sudah meminta Bapenda untuk mengevaluasi capaian pendapatan asli daerah (PAD). Dari evaluasi tersebut, ada beberapa jenis pajak yang realisasi penerimaannya rendah, seperti sektor jasa hiburan dan jasa parkir.

“Terkait dengan pajak parkir, ada potensi yang mestinya bisa ditarik pemerintah daerah, yakni di 2 pelabuhan besar di Lombok Barat,” katanya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumahir pun meminta Bapenda lebih militan dalam berkoordinasi dengan pihak pengelola pelabuhan. Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) telah bersurat dengan pengelola pelabuhan dan telah melakukan audiensi dengan pihak terkait, tetapi masih menunggu jawaban.

Untuk itu, Jumahir dan Komisi II menyarankan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan instansi terkait. Sebab, permasalahan tersebut juga menjadi pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini jadi pertanyaan BPK, kenapa ndak ada kontribusi (setor pajak) ke daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumahir juga mendorong OPD untuk melakukan studi komparasi dengan daerah lain yang menarik PBJT jasa parkir dari pelabuhan BUMN. Menurutnya, apabila penerimaan dari jasa parkir dapat dioptimalkan maka bisa mengerek PAD.

“Pemasukan dari pajak parkir ini kalau bisa naik maka jumlahnya lumayan besar. Karena itu harus dimaksimalkan pajak parkir pelabuhan ini,” tuturnya.

Selain masalah PBJT parkir pada pelabuhan, Komisi I juga menyoroti PBJT tenaga listrik. Sorotan tersebut terkait dengan data jumlah pelanggan listrik di Lombok Barat dan jumlah penerimaan PBJT tenaga listrik yang diperoleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Terkait dengan data tersebut, Komisi II DPRD berharap PLN dapat terbuka dengan jumlah data pelanggannya. Data tersebut termasuk jumlah masing-masing dari pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.

“PLN harus transparan. Sebab, perlu diketahui rasionalitas PPJ disetor ke PLN dengan pajak yang diberikan ke pemkab,” jelas Jumahir.

Sementara itu, Kepala Bapenda H. Muhammad Adnan menyebut ada saran dari BPK agar Pemkab Lombok Barat berkoordinasi dengan pihak pelabuhan. Menurutnya, Bapenda pun telah melaksanakan saran itu dengan mengirimkan surat kepada pihak pelabuhan.

“BPK sarankan kami berkoordinasi dan komunikasi dengan Pelindo dan ASDP, karena di sana ada potensi pajak parkir. Kami sudah panggil dan bersurat terkait itu, mudah-mudahan ada peluang (potensi PAD parkir),” tuturnya seperti dilansir suarantb.com/ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak