KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB
Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews - DPRD Lombok Barat menyoroti 2 pelabuhan milik BUMN di wilayah Lembar yang belum menyetor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa parkir ke pemerintah daerah. Padahal, terdapat usaha parkir yang dilaksanakan pihak pengelola pelabuhan.

Anggota Komisi II DPRD Lobar H. Jumahir menegaskan Komisi II sudah meminta Bapenda untuk mengevaluasi capaian pendapatan asli daerah (PAD). Dari evaluasi tersebut, ada beberapa jenis pajak yang realisasi penerimaannya rendah, seperti sektor jasa hiburan dan jasa parkir.

“Terkait dengan pajak parkir, ada potensi yang mestinya bisa ditarik pemerintah daerah, yakni di 2 pelabuhan besar di Lombok Barat,” katanya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Jumahir pun meminta Bapenda lebih militan dalam berkoordinasi dengan pihak pengelola pelabuhan. Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) telah bersurat dengan pengelola pelabuhan dan telah melakukan audiensi dengan pihak terkait, tetapi masih menunggu jawaban.

Untuk itu, Jumahir dan Komisi II menyarankan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan instansi terkait. Sebab, permasalahan tersebut juga menjadi pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini jadi pertanyaan BPK, kenapa ndak ada kontribusi (setor pajak) ke daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Jumahir juga mendorong OPD untuk melakukan studi komparasi dengan daerah lain yang menarik PBJT jasa parkir dari pelabuhan BUMN. Menurutnya, apabila penerimaan dari jasa parkir dapat dioptimalkan maka bisa mengerek PAD.

“Pemasukan dari pajak parkir ini kalau bisa naik maka jumlahnya lumayan besar. Karena itu harus dimaksimalkan pajak parkir pelabuhan ini,” tuturnya.

Selain masalah PBJT parkir pada pelabuhan, Komisi I juga menyoroti PBJT tenaga listrik. Sorotan tersebut terkait dengan data jumlah pelanggan listrik di Lombok Barat dan jumlah penerimaan PBJT tenaga listrik yang diperoleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Terkait dengan data tersebut, Komisi II DPRD berharap PLN dapat terbuka dengan jumlah data pelanggannya. Data tersebut termasuk jumlah masing-masing dari pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.

“PLN harus transparan. Sebab, perlu diketahui rasionalitas PPJ disetor ke PLN dengan pajak yang diberikan ke pemkab,” jelas Jumahir.

Sementara itu, Kepala Bapenda H. Muhammad Adnan menyebut ada saran dari BPK agar Pemkab Lombok Barat berkoordinasi dengan pihak pelabuhan. Menurutnya, Bapenda pun telah melaksanakan saran itu dengan mengirimkan surat kepada pihak pelabuhan.

“BPK sarankan kami berkoordinasi dan komunikasi dengan Pelindo dan ASDP, karena di sana ada potensi pajak parkir. Kami sudah panggil dan bersurat terkait itu, mudah-mudahan ada peluang (potensi PAD parkir),” tuturnya seperti dilansir suarantb.com/ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025