KOTA MEDAN

Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:01 WIB
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kanan). Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

MEDAN, DDTCNews - Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Rizki mengatakan banyak masyarakat Medan yang saat ini mengalami penurunan penghasilan sehingga membutuhkan insentif pajak. Menurutnya, Ahyar perlu membuat kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir besok (17/2/2021).

"Hendaknya Pemkot memikirkan nasib masyarakat dengan memberikan kebijakan pelonggaran, pengurangan, hingga pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya, dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Rizki mengatakan pandemi yang berkepanjangan menyebabkan perekonomian masyarakat mengalami tekanan berat. Menurutnya, pemkot bisa mengikuti jejak pemerintah pusat dengan memberikan banyak stimulus, termasuk insentif pajak.

Dia menilai pemberian bantuan sosial (bansos) tidak cukup untuk meringankan beban keuangan masyarakat. Pasalnya, masih ada beberapa pengeluaran wajib yang harus ditanggung setiap tahun, seperti PBB.

Jika mengkhawatirkan potensi penerimaan yang hilang terlalu besar, Rizki menyarankan agar wali kota memberikan insentif PBB kepada kelompok masyarakat tertentu. Misalnya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiunan, veteran, serta golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rizki menyebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD pernah menyatakan PBB sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Setiap tahun, BPPRD juga menaikkan target penerimaan tarif pajak daerah mengikuti naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Namun pada situasi pandemi, pemkot perlu memberikan relaksasi karena masyarakat sebagai wajib pajak juga sedang menghadapi masa sulit.

"Kami menilai jika peningkatan target pendapatan asli daerah dari sektor PBB itu tidak layak untuk diterapkan pada masa pandemi ini," ujarnya dilansir geosiar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?