SE-018/PP/2021

SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 16:23 WIB
SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

SE-018/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2021. Dengan adanya pedoman dalam SE tersebut, Pengadilan Pajak ingin menjaga kualitas dan kelancaran persidangan serta layanan administrasi.

“Dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan kemanan hakim, pegawai, dan tenaga pendukung, serta pengguna layanan … dan tamu lain,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku sejak 30 Desember 2021 tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yakni tatap muka (on-site) dan elektronik (online).

Persidangan secara tatap muka adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak secara langsung di Pengadilan Pajak.

Sementara pada persidangan secara elektronik, para pihak dihadirkan secara virtual melalui aplikasi konferensi video. Para pihak adalah pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Persidangan secara tatap muka (on-site) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jika ditetapkan PPKM level 1, jadwal sidang dibagi menjadi 2 shift. Adapun shift I pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pukul 10.30—selesai.

Kedua, jika ditetapkan PPKM level 2, jadwal sidang dibagi menjadi 2 shift juga. Adapun shift I pukul 08.00—12.30 WIB dan shift II pukul 13.00—selesai.

Ketiga, jika ditetapkan PPKM level 3 dan 4, persidangan secara tatap muka tidak dapat dilaksanakan sehingga majelis/hakim tunggal wajib menyelenggarakan persidangan online.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Keempat, majelis/hakim tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan. Kelima, dalam 1 ruang sidang pada setiap persidangan maksimal dihadiri 10 orang.

Adapun 10 orang yang dimaksud adalah 3 hakim, 1 panitera pengganti, 1 pembantu panitera pengganti, 1 pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, serta orang lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Keenam, pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara tatap muka tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift). Ketujuh, penyelenggaraan persidangan secara tatap muka menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Persidangan online dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti/perubahannya.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, diimbau kepada majelis/hakim tunggal untuk mengutamakan persidangan secara elektronik (online),” bunyi salah satu poin Tata Cara Persidangan dalam SE-018/PP/2021.

Majelis/hakim tunggal berkewajiban memastikan pelaksanaan persidangan secara tatap muka dan elektronik didasarkan pada hukum acara yang berlaku serta asas-asas peradilan yang baik. Ikuti pula Debat Pajak ‘Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya’.

Baca Juga:
Sengketa atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas serta kelancaran persidangan dan layanan administrasi.

Majelis/hakim tunggal dapat menentukan atau mengubah cara persidangan, baik tatap muka maupun elektronik, sesuai jalannya persidangan dengan pertimbangan kebutuhan pemeriksaan, kondisi, dan hal-hal lain dalam rangka efisiensi dan efektivitas persidangan.

Pelaksanaan SE ini akan dievaluasi secara berkala. Ketentuan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau kebijakan ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

“Dengan berlakunya surat edaran ketua Pengadilan Pajak ini, … SE-14/PP/2021 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup SE-018/PP/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja