SE-018/PP/2021

SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 16:23 WIB
SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

SE-018/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2021. Dengan adanya pedoman dalam SE tersebut, Pengadilan Pajak ingin menjaga kualitas dan kelancaran persidangan serta layanan administrasi.

“Dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan kemanan hakim, pegawai, dan tenaga pendukung, serta pengguna layanan … dan tamu lain,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku sejak 30 Desember 2021 tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yakni tatap muka (on-site) dan elektronik (online).

Persidangan secara tatap muka adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak secara langsung di Pengadilan Pajak.

Sementara pada persidangan secara elektronik, para pihak dihadirkan secara virtual melalui aplikasi konferensi video. Para pihak adalah pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Persidangan secara tatap muka (on-site) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jika ditetapkan PPKM level 1, jadwal sidang dibagi menjadi 2 shift. Adapun shift I pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pukul 10.30—selesai.

Kedua, jika ditetapkan PPKM level 2, jadwal sidang dibagi menjadi 2 shift juga. Adapun shift I pukul 08.00—12.30 WIB dan shift II pukul 13.00—selesai.

Ketiga, jika ditetapkan PPKM level 3 dan 4, persidangan secara tatap muka tidak dapat dilaksanakan sehingga majelis/hakim tunggal wajib menyelenggarakan persidangan online.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Keempat, majelis/hakim tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan. Kelima, dalam 1 ruang sidang pada setiap persidangan maksimal dihadiri 10 orang.

Adapun 10 orang yang dimaksud adalah 3 hakim, 1 panitera pengganti, 1 pembantu panitera pengganti, 1 pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, serta orang lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Keenam, pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara tatap muka tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift). Ketujuh, penyelenggaraan persidangan secara tatap muka menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Persidangan online dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti/perubahannya.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, diimbau kepada majelis/hakim tunggal untuk mengutamakan persidangan secara elektronik (online),” bunyi salah satu poin Tata Cara Persidangan dalam SE-018/PP/2021.

Majelis/hakim tunggal berkewajiban memastikan pelaksanaan persidangan secara tatap muka dan elektronik didasarkan pada hukum acara yang berlaku serta asas-asas peradilan yang baik. Ikuti pula Debat Pajak ‘Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya’.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas serta kelancaran persidangan dan layanan administrasi.

Majelis/hakim tunggal dapat menentukan atau mengubah cara persidangan, baik tatap muka maupun elektronik, sesuai jalannya persidangan dengan pertimbangan kebutuhan pemeriksaan, kondisi, dan hal-hal lain dalam rangka efisiensi dan efektivitas persidangan.

Pelaksanaan SE ini akan dievaluasi secara berkala. Ketentuan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau kebijakan ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

“Dengan berlakunya surat edaran ketua Pengadilan Pajak ini, … SE-14/PP/2021 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup SE-018/PP/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP