KOLOMBIA

Salah Strategi Komunikasi, Reformasi Pajak Terpaksa Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 14:30 WIB
Salah Strategi Komunikasi, Reformasi Pajak Terpaksa Ditunda

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Wakil Presiden Kolombia Marta Lucia Ramirez mengakui pemerintah telah gagal dalam mengomunikasikan proposal reformasi pajak sehingga memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Kolombia.

"Reformasi pajak ini sesungguhnya adalah kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Sayangnya rancangan aturan tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik," katanya dikutip pada Senin (17/5/2021).

Ramirez menjelaskan proposal reformasi pajak yang tengah disusun pemerintah sesungguhnya untuk mendanai bantuan sosial dari pemerintah. Namun, strategi komunikasi yang salah membuat rencana tersebut justru merembet ke isu-isu lain.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada rancangan peraturan bernama Sustainable Solidarity Law tersebut, pemerintah berencana untuk menghapuskan beberapa pengecualian dalam ketentuan PPN. Selakin itu, cakupan PPN juga akan diperluas seperti listrik, air bersih, dan gas.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi PPN kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, rancangan beleid tersebut pada akhirnya ditarik karena adanya demonstrasi besar-besaran.

Meski proposal telah dicabut, demonstran justru menyuarakan isu-isu lain seperti akses pendidikan dan pekerjaan yang minim hingga angka kemiskinan dan ketimpangan. "Demonstran memanfaatkan kesempatan ini untuk melawan pemerintah," ujar Ramirez seperti dilansir cbsnews.com.

Berdasarkan catatan ombudsman per 12 Mei 2021, setidaknya ada 42 demonstran yang meninggal dan 168 orang hilang terhitung sejak dimulainya protes pada 28 April 2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?