CUKAI HASIL TEMBAKAU

Sah, Produsen Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 15:21 WIB
Sah, Produsen Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka legalisasi usaha rokok elektrik atau jamak disebut vape. Hal ini direalisasikan melalui penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan pemberian NPPBKC kepada pelaku usaha rokok elektrik langkah maju dalam pengaturan produk turunan tembakau, sehingga ada kesamaan penerapan aturan bagi semua pelaku usaha yang berhubungan dengan hasil olahan tembakau.

"Sekarang sudah diatur, tadinya remang-remang kini jadi terang benderang. Bea Cukai bersama sama dengan Kemendagri sepakat bahwa semua produk turunan tembakau harus tunduk pada UU Cukai (UU No.39/2007)," katanya di kantor pusat DJBC, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain itu, pengaturan atas rokok elektrik juga terlebih dahulu diatur di negara lain. Sehingga dapat memberikan kepastian baik untuk konsumen dan juga bagi produsen.

"Negara lain sudah diterapkan, misalnya dengan pengenaan PPN sebesar 20%. Di Italia kena pajak 0,33 euro per ml dan Portugal dikenakan pajak 0,3 euro per mili liter," terang Heru.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini juga berlaku bagi semua produk Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik atau vape.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Juli ini dan berlaku relaksasi hingga 1 Oktober mendatang. Penerapan cukai rokok elektrik ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu menghitung penerimaan negara pada tahun pertama penerapan cukai vape ini mencapai Rp1 triliun.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menaksir pasar rokok elektrik di Indonesia sebesar Rp5 triliun- Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5-Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun penerapan cukai vape ditaksir menyetor Rp50-Rp70 miliar ke kas negara dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN