KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus mengoptimalkan peran sebagai industrial assistance dengan memberikan bimbingan kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan bimbingan ini antara lain dilaksanakan melalui pelatihan pemberdayaan IT Inventory. Pelatihan pemberdayaan IT Inventory ini diberikan oleh unit vertikal DJBC kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat.

"Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para supervisor [di perusahaan] dapat memberdayakan teknologi ini secara maksimal sehingga perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mematuhi regulasi yang berlaku," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Budi mengatakan pelatihan dari DJBC bertujuan meningkatkan pengetahuan pegawai di perusahaan mengenai manfaat dan kewajiban yang terkait dengan fasilitas kawasan berikat, khususnya dalam penerapan sistem IT Inventory.

Sebagaimana diatur dalam PMK 131/2018 s.t.d.t.d 168/2022, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat memiliki beberapa kewajiban. Salah satunya, mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory).

IT Inventory merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh DJBC dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

PER-19/BC/2018 s.t.d.d PER-9/BC/2021 kemudian diperinci IT Inventory paling kurang memenuhi 9 kriteria. Pertama, merupakan subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem informasi akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan informasi laporan keuangan.

Kedua, digunakan secara kontinu dan realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di kawasan berikat yang bersangkutan. Ketiga, paling kurang berisi informasi mengenai pemasukan barang, pengeluaran barang, penyesuaian (adjustment), dan saldo barang.

Keempat, dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari kantor pabean dan dari kantor pajak berupa laporan pemasukan barang per dokumen pabean; laporan pengeluaran barang per dokumen pabean; serta laporan pertanggungjawaban posisi barang dalam proses (work in process), serta laporan pertanggungjawaban mutasi bahan baku, bahan penolong, hasil produksi, barang modal, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan kawasan berikat, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan sisa dari proses produksi.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kelima, mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna. Keenam, memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability). Ketujuh, pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access).

Kedelapan, perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya. Kesembilan, harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran