KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pekerja menggunakan alat berat saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat nilai ekspor Maluku Utara pada September 2024 secara bulanan mencapai 14,5 triliun dolar AS atau naik sebesar 14,68 persen dibanding Agustus 2024 mencapai sebesar 812,13 juta dolar AS yang mendominasi besi dan nikel.ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional melalui pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) dan National Logistic Ecosystem (NLE).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan INSW menjadi fondasi utama dokumen perizinan kepabeanan karena berfokus pada penyederhanaan proses perizinan dan administrasi ekspor-impor. Sementara NLE, dirancang untuk mengoptimalkan ekosistem logistik nasional dengan menggunakan data dan informasi yang telah diproses di INSW.

"INSW dan NLE merupakan 2 inisiatif strategis yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat proses logistik dan perdagangan internasional, yang saling melengkapi dalam upaya mempercepat serta mempermudah arus barang dan dokumen," bunyi pernyataan DJBC, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJBC menyatakan kinerja logistik nasional Indonesia sempat tidak berjalan dengan optimal karena besaran biaya logistiknya yang tinggi. Data World Bank pada 2013 mencatat biaya logistik nasional Indonesia mencapai 24%, jauh melebihi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Pemerintah mengembangkan INSW pada 2014 sebagai ekosistem yang mengintegrasikan pengelolaan dokumen kepabeanan di Indonesia. Pengembangan berfokus pada penerapan single submission (SSm) untuk pengajuan dokumen ekspor dan impor.

Kinerja INSW pada periode ini masih terbatas pada integrasi dasar antarinstansi pemerintah. Walau demikian, implementasi ini membantu meningkatkan efisiensi proses perdagangan lintas batas.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kini, INSW telah berkembang dan diimplementasikan secara penuh di berbagai pelabuhan utama Indonesia. Penggunaan INSW di Pelabuhan-pelabuhan ini membantu percepatan proses clearance, karena adanya integrasi sistem kepabeanan dan perizinan pada lembaga terkait.

Percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan pemerintah sesuai amanat dalam Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang programnya dikenal sebagai NLE. NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Berdasarkan hasil survei Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) pada 2023, kehadiran layanan NLE mampu mendorong efisiensi waktu dan biaya, serta lebih jauh lagi mampu mendorong peningkatan efisiensi ekosistem logistik nasional untuk daya saing perekonomian tingkat global.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Dalam 2 tahun terakhir, rata-rata efisiensi yang dihasilkan adalah 51,1% untuk waktu dan 34,75% untuk biaya. Pada tahun 2023, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandar udara dengan menerapkan layanan SSm (SSm Perizinan dan SSm Pabean Karantina Impor) mencapai 98%.

Sejalan dengan implementasi INSW dan NLE, dwelling time atau waktu tunggu barang/kontainer di pelabuhan terus menurun. Dwelling time di pelabuhan mengalami penurunan konsisten dari 4,05 hari pada 2017 menjadi 2,62 hari pada 2023.

"Ini merupakan hasil dari kolaborasi antarlembaga dan bukti transformasi digital mampu mempercepat proses clearance," bunyi pernyataan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!