KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pekerja menggunakan alat berat saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat nilai ekspor Maluku Utara pada September 2024 secara bulanan mencapai 14,5 triliun dolar AS atau naik sebesar 14,68 persen dibanding Agustus 2024 mencapai sebesar 812,13 juta dolar AS yang mendominasi besi dan nikel.ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional melalui pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) dan National Logistic Ecosystem (NLE).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan INSW menjadi fondasi utama dokumen perizinan kepabeanan karena berfokus pada penyederhanaan proses perizinan dan administrasi ekspor-impor. Sementara NLE, dirancang untuk mengoptimalkan ekosistem logistik nasional dengan menggunakan data dan informasi yang telah diproses di INSW.

"INSW dan NLE merupakan 2 inisiatif strategis yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat proses logistik dan perdagangan internasional, yang saling melengkapi dalam upaya mempercepat serta mempermudah arus barang dan dokumen," bunyi pernyataan DJBC, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

DJBC menyatakan kinerja logistik nasional Indonesia sempat tidak berjalan dengan optimal karena besaran biaya logistiknya yang tinggi. Data World Bank pada 2013 mencatat biaya logistik nasional Indonesia mencapai 24%, jauh melebihi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Pemerintah mengembangkan INSW pada 2014 sebagai ekosistem yang mengintegrasikan pengelolaan dokumen kepabeanan di Indonesia. Pengembangan berfokus pada penerapan single submission (SSm) untuk pengajuan dokumen ekspor dan impor.

Kinerja INSW pada periode ini masih terbatas pada integrasi dasar antarinstansi pemerintah. Walau demikian, implementasi ini membantu meningkatkan efisiensi proses perdagangan lintas batas.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kini, INSW telah berkembang dan diimplementasikan secara penuh di berbagai pelabuhan utama Indonesia. Penggunaan INSW di Pelabuhan-pelabuhan ini membantu percepatan proses clearance, karena adanya integrasi sistem kepabeanan dan perizinan pada lembaga terkait.

Percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan pemerintah sesuai amanat dalam Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang programnya dikenal sebagai NLE. NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Berdasarkan hasil survei Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) pada 2023, kehadiran layanan NLE mampu mendorong efisiensi waktu dan biaya, serta lebih jauh lagi mampu mendorong peningkatan efisiensi ekosistem logistik nasional untuk daya saing perekonomian tingkat global.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dalam 2 tahun terakhir, rata-rata efisiensi yang dihasilkan adalah 51,1% untuk waktu dan 34,75% untuk biaya. Pada tahun 2023, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandar udara dengan menerapkan layanan SSm (SSm Perizinan dan SSm Pabean Karantina Impor) mencapai 98%.

Sejalan dengan implementasi INSW dan NLE, dwelling time atau waktu tunggu barang/kontainer di pelabuhan terus menurun. Dwelling time di pelabuhan mengalami penurunan konsisten dari 4,05 hari pada 2017 menjadi 2,62 hari pada 2023.

"Ini merupakan hasil dari kolaborasi antarlembaga dan bukti transformasi digital mampu mempercepat proses clearance," bunyi pernyataan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2