KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pekerja menggunakan alat berat saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat nilai ekspor Maluku Utara pada September 2024 secara bulanan mencapai 14,5 triliun dolar AS atau naik sebesar 14,68 persen dibanding Agustus 2024 mencapai sebesar 812,13 juta dolar AS yang mendominasi besi dan nikel.ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional melalui pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) dan National Logistic Ecosystem (NLE).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan INSW menjadi fondasi utama dokumen perizinan kepabeanan karena berfokus pada penyederhanaan proses perizinan dan administrasi ekspor-impor. Sementara NLE, dirancang untuk mengoptimalkan ekosistem logistik nasional dengan menggunakan data dan informasi yang telah diproses di INSW.

"INSW dan NLE merupakan 2 inisiatif strategis yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat proses logistik dan perdagangan internasional, yang saling melengkapi dalam upaya mempercepat serta mempermudah arus barang dan dokumen," bunyi pernyataan DJBC, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menyatakan kinerja logistik nasional Indonesia sempat tidak berjalan dengan optimal karena besaran biaya logistiknya yang tinggi. Data World Bank pada 2013 mencatat biaya logistik nasional Indonesia mencapai 24%, jauh melebihi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Pemerintah mengembangkan INSW pada 2014 sebagai ekosistem yang mengintegrasikan pengelolaan dokumen kepabeanan di Indonesia. Pengembangan berfokus pada penerapan single submission (SSm) untuk pengajuan dokumen ekspor dan impor.

Kinerja INSW pada periode ini masih terbatas pada integrasi dasar antarinstansi pemerintah. Walau demikian, implementasi ini membantu meningkatkan efisiensi proses perdagangan lintas batas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kini, INSW telah berkembang dan diimplementasikan secara penuh di berbagai pelabuhan utama Indonesia. Penggunaan INSW di Pelabuhan-pelabuhan ini membantu percepatan proses clearance, karena adanya integrasi sistem kepabeanan dan perizinan pada lembaga terkait.

Percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan pemerintah sesuai amanat dalam Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang programnya dikenal sebagai NLE. NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Berdasarkan hasil survei Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) pada 2023, kehadiran layanan NLE mampu mendorong efisiensi waktu dan biaya, serta lebih jauh lagi mampu mendorong peningkatan efisiensi ekosistem logistik nasional untuk daya saing perekonomian tingkat global.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam 2 tahun terakhir, rata-rata efisiensi yang dihasilkan adalah 51,1% untuk waktu dan 34,75% untuk biaya. Pada tahun 2023, NLE telah diimplementasikan di 46 pelabuhan dan 6 bandar udara dengan menerapkan layanan SSm (SSm Perizinan dan SSm Pabean Karantina Impor) mencapai 98%.

Sejalan dengan implementasi INSW dan NLE, dwelling time atau waktu tunggu barang/kontainer di pelabuhan terus menurun. Dwelling time di pelabuhan mengalami penurunan konsisten dari 4,05 hari pada 2017 menjadi 2,62 hari pada 2023.

"Ini merupakan hasil dari kolaborasi antarlembaga dan bukti transformasi digital mampu mempercepat proses clearance," bunyi pernyataan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?