SENGKANG, DDTNews - Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, beserta anggota DPRD Wajo sepakat menurunkan tarif pajak sarang burung walet. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna terbuka DPRD Wajo Kamis (26/12/2019).
Keputusan penurunan tarif tersebut ditandai dengan pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.8/2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Melalui beleid itu, pemerintah menurunkan tarif pajak sarang burung walet menjadi 2,5% dari tarif sebelumnya sebesar 10%.
"Untuk melaksanakan pembangunan di daerah ini, maka Perda tersebut harus tetap kita berlakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Bupati Kabupaten Wajo Amran Mahmud
Lebih lanjut, Amran menyatakan dengan disahkannya beleid tersebut berarti secara konstitusional proses pembahasan regulasi itu telah rampung. Namun, dia menekankan jika dalam implementasi terdapat hal yang perlu disesuaikan maka regulasi ini akan ditinjau kembali
“Jika implementasi Perda Pajak Sarang Burung Walet ini tidak efektif dan efisien, maka sesuai ketentuan, kembali akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya," jelas Amran, seperti dilansir news.rakyatku.com
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus III DPRD Wajo Mohammad Ridwan Angka menjelaskan penurunan tarif berdasarkan hasil diskusi dengan badan pendapatan daerah Kabupaten Wajo. Tarif pajak sarang burung walet diturunkan karena dinilai memberatkan pelaku usaha budidaya sarang burung walet.
Untuk itu, pemerintah menurunkan tarif dengan harapan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, penurunan tarif ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mendukung efektifitas penerimaan dengan meninjau tarif secara berkala.
Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.
Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Kemudian, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tarif paling tinggi yang dipatok adalah sebesar 10%. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.