KABUPATEN WAJO

Sah, Pajak Walet Susut dari 10% Jadi 2,5%

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 17:01 WIB
Sah, Pajak Walet Susut dari 10% Jadi 2,5%

SENGKANG, DDTNews - Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, beserta anggota DPRD Wajo sepakat menurunkan tarif pajak sarang burung walet. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna terbuka DPRD Wajo Kamis (26/12/2019).

Keputusan penurunan tarif tersebut ditandai dengan pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No.8/2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Melalui beleid itu, pemerintah menurunkan tarif pajak sarang burung walet menjadi 2,5% dari tarif sebelumnya sebesar 10%.

"Untuk melaksanakan pembangunan di daerah ini, maka Perda tersebut harus tetap kita berlakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Bupati Kabupaten Wajo Amran Mahmud

Baca Juga:
Pemkab Naikkan Batas Omzet Usaha yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran

Lebih lanjut, Amran menyatakan dengan disahkannya beleid tersebut berarti secara konstitusional proses pembahasan regulasi itu telah rampung. Namun, dia menekankan jika dalam implementasi terdapat hal yang perlu disesuaikan maka regulasi ini akan ditinjau kembali

“Jika implementasi Perda Pajak Sarang Burung Walet ini tidak efektif dan efisien, maka sesuai ketentuan, kembali akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya," jelas Amran, seperti dilansir news.rakyatku.com

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus III DPRD Wajo Mohammad Ridwan Angka menjelaskan penurunan tarif berdasarkan hasil diskusi dengan badan pendapatan daerah Kabupaten Wajo. Tarif pajak sarang burung walet diturunkan karena dinilai memberatkan pelaku usaha budidaya sarang burung walet.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Untuk itu, pemerintah menurunkan tarif dengan harapan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, penurunan tarif ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mendukung efektifitas penerimaan dengan meninjau tarif secara berkala.

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Kemudian, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tarif paling tinggi yang dipatok adalah sebesar 10%. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN BLITAR

Pemkab Naikkan Batas Omzet Usaha yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN