KABUPATEN BLITAR

Pemkab Naikkan Batas Omzet Usaha yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemkab Naikkan Batas Omzet Usaha yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran

Ilustrasi.

KANIGORO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur menaikkan batas peredaran usaha yang tidak perlu memungut pajak atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Kenaikan batas peredaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar 8/2023.

Perda tersebut mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp3 juta per bulan dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Batasan tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu senilai Rp2 juta.

“Dikecualikan dari objek PBJT ... meliputi penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp3.000.000 per bulan,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perda Kabupaten Blitar 8/2023, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun tarif PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Tarif tersebut masih sama apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Blitar 2/2017.

Sebagai informasi, PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman merupakan reklasifikasi dari pajak restoran. Reklasifikasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan baru yang diatur Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sehubungan dengan berlakunya UU HKPD, Pemkab Blitar pun menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya melalui Perda Kabupaten Blitar 8/2023. Penyesuaian itu di antaranya terkait dengan PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun PBJT dikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan 2 pihak. Pertama, restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Kedua, penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tidak semua penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Hal ini lantaran Pemkab Blitar telah menetapkan 3 jenis penyerahan yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, peredaran usaha tidak melebihi Rp3 juta per bulan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman. Selain PBJT atas penjualan makanan dan/atau minuman, Pemkab Blitar juga menyesuaikan ketentuan pajak daerah lainnya.

Adapun Perda Kabupaten Blitar No. 8/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut sekaligus mencabut berbagai perda terdahulu, salah satunya Perda Kabupaten Blitar 2/2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja