Ilustrasi.
BREBES, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes 6/2023.
Perda itu diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan aturan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Selain itu, perda ini dirilis guna mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah.
“... bahwa dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Brebes, perlu pedoman yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Melalui beleid itu, Pemkab Brebes di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Namun, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,25%.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.
Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Adapun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%.
Sementara itu, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, dikenakan tarif PBJT 3%. Lalu, untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif PBJT 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.