KEPATUHAN PAJAK

Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 11:19 WIB
Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak meskipun hingga saat ini masih ada pembatasan interaksi langsung dengan wajib pajak karena adanya pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang berasal dari extra effort tetap dioptimalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan masih dalam kondisi yang terbatas karena kebijakan work from home (WFH).

“Artinya dalam kondisi seperti ini, kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Tetap melakukan pemeriksaan. Tentunya dengan skala prioritas yang berbeda dan dengan cara yang berbeda,” jelasnya dalam video conference, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Yon mengakui beberapa kegiatan memang sulit dilakukan, salah satunya adalah kegiatan ekstensifikasi. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut biasanya dilakukan melalui lebih banyak kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Dengan pengentian pelayanan langsung (tatap muka) hingga 29 Mei 2020, pengawasan berbasis kewilayahan yang rencananya akan mulai digencarkan oleh KPP Pratama juga belum bisa dijalankan secara optimal.

“Ekstensifikasi ini adalah basisnya tentu lebih banyak kunjungan ke tempat atau lokasi wajib pajak yang pada saat ini tentu tidak mungkin kita lakukan karena wajib pajak juga sedang WFH,” imbuh Yon.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Realisasi itu turun 3,1% secara tahunan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per akhir April 2020 mengalami penurunan paling dalam dibandingkan jenis pajak lainnya. Relisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp80,8 triliun atau berkontribusi 21,45% terhadap total penerimaan pajak. Namun, realisasi itu tercatat turun hingga 15,23% secara tahunan. Simak artikel ‘Per Akhir April 2020, Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi