KEPATUHAN PAJAK

Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 11:19 WIB
Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak meskipun hingga saat ini masih ada pembatasan interaksi langsung dengan wajib pajak karena adanya pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang berasal dari extra effort tetap dioptimalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan masih dalam kondisi yang terbatas karena kebijakan work from home (WFH).

“Artinya dalam kondisi seperti ini, kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Tetap melakukan pemeriksaan. Tentunya dengan skala prioritas yang berbeda dan dengan cara yang berbeda,” jelasnya dalam video conference, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Yon mengakui beberapa kegiatan memang sulit dilakukan, salah satunya adalah kegiatan ekstensifikasi. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut biasanya dilakukan melalui lebih banyak kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Dengan pengentian pelayanan langsung (tatap muka) hingga 29 Mei 2020, pengawasan berbasis kewilayahan yang rencananya akan mulai digencarkan oleh KPP Pratama juga belum bisa dijalankan secara optimal.

“Ekstensifikasi ini adalah basisnya tentu lebih banyak kunjungan ke tempat atau lokasi wajib pajak yang pada saat ini tentu tidak mungkin kita lakukan karena wajib pajak juga sedang WFH,” imbuh Yon.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Realisasi itu turun 3,1% secara tahunan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per akhir April 2020 mengalami penurunan paling dalam dibandingkan jenis pajak lainnya. Relisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp80,8 triliun atau berkontribusi 21,45% terhadap total penerimaan pajak. Namun, realisasi itu tercatat turun hingga 15,23% secara tahunan. Simak artikel ‘Per Akhir April 2020, Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data