BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak tersebut diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam menebus kesalahan-kesalahannya pada masa lalu.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," katanya.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selain itu, lanjut Misbakhun, RUU Pengampunan Pajak juga merupakan upaya untuk mengamankan visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apabila tax amnesty menjadi bagian dari visi dan misi tersebut maka RUU terkait program tersebut perlu disiapkan.

"Visi misi pemerintahan baru harus kita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus jaga. Namanya amnesty ini kita bayangkan dalam konteks program yang reguler," ujarnya.

Seperti diketahui, daftar prolegnas 2025-2029 dan RUU prioritas 2025 telah disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Saat menyampaikan laporan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan Prolegnas 2025-2029 mencakup 176 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Selain pengesahan daftar Prolegnas 2025-2029 dan RUU Prioritas 2025, ada pula ulasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Ada juga bahasan terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Dimulai Tahun Depan

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Harapannya, tahun pajak pemberian tax amnesty dapat disepakati.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

"Menurut saya sebaiknya pada 2025, karena cut off-nya tax amnesty itu pada 2024. Sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," katanya.

Misbakhun menambahkan DPR saat ini belum menyusun substansi dari RUU Pengampunan Pajak. Namun yang pasti, naskah akademik dan draf RUU Pengampunan Pajak tersebut akan disiapkan oleh Komisi XI. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Prolegnas 2025-2029 yang disepakati oleh pemerintah dan Baleg DPR turut memuat beberapa RUU terkait dengan perpajakan. Salah satunya ialah menyusun RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selain itu, DPR juga akan merevisi UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nanti, naskah akademik untuk kedua RUU tersebut akan disiapkan oleh DPR.

Selain DPR, DPD juga mengusulkan 1 rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan, yaitu RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disiapkan oleh DPD. (DDTCNews)

Alasan Pemerintah Patok Target Tax Ratio 2045 sebesar 18-22%

Pemerintah menggelar sosialisasi mengenai sasaran rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebesar 18%-22% pada 2045 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan tax ratio perlu terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, perlu ada dorongan yang signifikan, baik dari aspek kebijakan maupun administrasi.

"Menjaga stabilitas ekonomi makro, rasio penerimaan perpajakan diharapkan mencapai target tax ratio 2045 antara 18%-20% dari PDB kita," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Dampak Kenaikan PPN terhadap Konsumsi Masyarakat

Rencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025 menjadi hal yang dilematis. Hal ini dikarenakan dampak positif berupa tambahan penerimaan pajak dinilai tidak sebanding dengan imbas negatifnya terhadap konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Menurut Ketua Umum Afiliasi Global Retail Indonesia (AGRA) Roy Nicholas Mandey, kemerosotan daya beli masyarakat dapat mendorong pedagang ritel mengurangi pesanan barang. Pada gilirannya, kondisi tersebut bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau produsen sedikit menerima pesanan karena konsumsi kurang, berarti mereka akan mengurangi lagi tenaga kerja,” tuturnya. (Bisnis Indonesia)

Bayar Pajak, WP Bisa Pilih Opsi Deposit atau Billing

Kehadiran coretax administration system bakal menambah opsi pembayaran pajak terutang. Selain menggunakan kode billing, penyetoran pajak juga bisa dilakukan melalui deposit pajak. Meski begitu, wajib pajak tidak bisa menggunakan kedua opsi pembayaran pajak secara sekaligus.

Baca Juga:
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui salah satu dari kedua pilihan tersebut, baik kode billing atau deposit pajak.

“Pembayaran pajak tidak bisa setengah-setengah. Tidak bisa sebagian billing sebagian deposit,” ujarnya. (DDTCNews)

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran warisan belum terbagi oleh wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan, tetapi belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Berdasarkan pasal 32 ayat (2) PMK 81/2024, apabila wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan maka wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkan warisan belum terbagi pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk memperoleh NPWP.

Selain itu, wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi tersebut diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usaha warisan belum terbagi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk memperoleh nomor identitas tempat kegiatan usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak