KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Pelaporan Keuangan Disusun, Ini Catatan dan Masukan dari Hipmi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 14:15 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Disusun, Ini Catatan dan Masukan dari Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut positif disusunnya RUU Pelaporan Keuangan yang salinannya telah dipublikasikan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sejak pekan lalu.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan RUU PK berpotensi menghilangkan praktik-praktik penyusunan laporan keuangan yang berbeda-beda seperti untuk pihak internal, perbankan, dan pajak.

Meski begitu, ia memberikan catatan khusus terhadap RUU PK. "Misal, ketentuan penandatanganan laporan yang wajib memiliki kompetensi akuntansi, wajib audit, dan wajib pelaporan ke OJK ini bisa menimbulkan cost bagi pelaku usaha," katanya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Ajib memandang terdapat beberapa klausul dalam RUU PK yang masih perlu diperinci di antaranya mengenai perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu dan entitas dengan kriteria peredaran bruto atau total aset tertentu yang wajib melaksanakan pelaporan keuangan.

"Kami belum tahu kriteria yang dimaksud apa saja, sehingga Hipmi berharap dalam penyusunan peraturan pelaksanaan nantinya pemerintah lebih cermat menentukan kriteria tertentu tersebut agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya.

Dalam hal perpajakan, Ajib berpandangan kewajiban pelaporan keuangan pada RUU PK dipastikan bakal memudah pengawasan atas pemenuhan kepatuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak, terutama wajib pajak badan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, pemerintah perlu menyusun standar akuntansi yang tak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini. Berbagai sistem akuntansi dalam laporan keuangan perlu dikombinasikan untuk mencapai misi satu laporan keuangan yang diinginkan oleh pemerintah.

"Yang perlu dikombinasikan di antaranya adalah standar laporan keuangan untuk kepentingan pajak, perbankan, dan tender pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tutur Ajib.

Seperti diketahui, RUU PK bakal mendorong entitas-entitas untuk menyusun laporan keuangan untuk seluruh kepentingan. Nanti, pemerintah akan membentuk Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu untuk mengelola sistem pelaporan tersebut.

Semua entitas akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem tersebut. Sistem pelaporan akan terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/Lembaga sehingga entitas pelapor cukup menyampaikan laporan keuangannya melalui sistem tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?