Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani.
JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut positif disusunnya RUU Pelaporan Keuangan yang salinannya telah dipublikasikan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sejak pekan lalu.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan RUU PK berpotensi menghilangkan praktik-praktik penyusunan laporan keuangan yang berbeda-beda seperti untuk pihak internal, perbankan, dan pajak.
Meski begitu, ia memberikan catatan khusus terhadap RUU PK. "Misal, ketentuan penandatanganan laporan yang wajib memiliki kompetensi akuntansi, wajib audit, dan wajib pelaporan ke OJK ini bisa menimbulkan cost bagi pelaku usaha," katanya, Senin (7/12/2020).
Selain itu, Ajib memandang terdapat beberapa klausul dalam RUU PK yang masih perlu diperinci di antaranya mengenai perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu dan entitas dengan kriteria peredaran bruto atau total aset tertentu yang wajib melaksanakan pelaporan keuangan.
"Kami belum tahu kriteria yang dimaksud apa saja, sehingga Hipmi berharap dalam penyusunan peraturan pelaksanaan nantinya pemerintah lebih cermat menentukan kriteria tertentu tersebut agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya.
Dalam hal perpajakan, Ajib berpandangan kewajiban pelaporan keuangan pada RUU PK dipastikan bakal memudah pengawasan atas pemenuhan kepatuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak, terutama wajib pajak badan.
Namun, pemerintah perlu menyusun standar akuntansi yang tak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini. Berbagai sistem akuntansi dalam laporan keuangan perlu dikombinasikan untuk mencapai misi satu laporan keuangan yang diinginkan oleh pemerintah.
"Yang perlu dikombinasikan di antaranya adalah standar laporan keuangan untuk kepentingan pajak, perbankan, dan tender pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tutur Ajib.
Seperti diketahui, RUU PK bakal mendorong entitas-entitas untuk menyusun laporan keuangan untuk seluruh kepentingan. Nanti, pemerintah akan membentuk Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu untuk mengelola sistem pelaporan tersebut.
Semua entitas akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem tersebut. Sistem pelaporan akan terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/Lembaga sehingga entitas pelapor cukup menyampaikan laporan keuangannya melalui sistem tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.